NewsPemilu 2024

Jika keliru mencoblos, bolehkah meminta meminta ganti kertas suara, begini syaratnya

Jika keliru mencoblos, bolehkah meminta meminta ganti kertas suara, begini syaratnya
Sejumlah pekerja menyortir dan melipat surat suara DPR RI untuk Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (8/1/2024). KPU Kota Bogor mulai menyortir dan melipat surat suara DPR RI untuk Pemilu 2024 sebanyak 817.283 lembar dengan melibatkan sebanyak 1.114 pekerja yang terbagi menjadi dua shift. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU

POPULARITAS.COM – Warga yang keliru mencoblos pasangan calon presiden atau anggota legislatif pada Pemilu 2024, diperbolehkan meminta kertas suara baru kepada petugas KPPS. Namun hal tersebut, harus memenuhi persyaratan dan jika persediaan surat suara masih ada.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Selasa (13/2/2024) mengatakan, kekeliruan saat melakukan pencoblosan dapat menukar kertas surat. “Iya boleh ganti, asal kertas suarat mencukupi di TPS tersebut,” katanya dikutip dari beritasatu.com-jaringan popularitas.com

Selain itu, kata Hasyim, pergantian surat suara hanya bisa dilakukan satu kali tiap pemilih dengan tetap memperhatikan ketersediaan surat suara cadangan. Karena itu, pemilih diminta hati-hati mencoblos karena surat jumlah surat suara cadangan terbatas, yakni hanya 2% dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.

“Surat suara cadangan ada 2% dari jumlah DPT. Katakanlah dapatnya 300, jadi cadangannya cuma 6 lembar,” tandas Hasyim.

Hasyim mengatakan, pemilih juga bisa meminta pergantian surat suara jika mendapat surat suara yang rusak. Syaratnya tetap sama, yakni memperhatikan ketersediaan surat suara cadangan dan hanya bisa meminta pergantian sekali saja.

“Sebelum masuk (ke bilik suara) dibuka dahulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bisa diminta ganti),” pungkas Hasyim.

Pergantian surat suara yang rusak diatur dalam Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
(2) Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:
a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. keliru dalam mencoblos surat suara.
(3) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
(4) Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Shares: