HukumNews

Keanggotan KIP Pidie Jaya dan Subulussalam harus diperpanjang

Menurut Dosen FISIP Jurusan Politik Unsyiah, Aryos Nivada, mengatakan berdasarkan kajian politik hukum maka status KIP di Pidie Jaya dan Subulussalam harus diperpanjang sampai dengan keseluruhan proses tahapan Pilkada berakhir. Hal Ini sejalan dengan Ketentuan Pasal 58 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Menurut Dosen FISIP Jurusan Politik Unsyiah, Aryos Nivada, mengatakan berdasarkan kajian politik hukum maka status KIP di Pidie Jaya dan Subulussalam harus diperpanjang sampai dengan keseluruhan proses tahapan Pilkada berakhir. Hal Ini sejalan dengan Ketentuan Pasal 58 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.

“Dalam Pasal Pasal 58 ayat (1) jelas ditegaskan Dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota berakhir, sedangkan tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu atau Pemilihan” ungkap peneliti Jaringan Survei Inisiatif.

Disisi lain menurut Aryos, tidak ada satu kewenangan apapun yang melekat secara kelembagaan DPRK memperpanjang masa jabatan dua KIP Kabupaten/Kota karena bukan ranah tupoksinya.

Kewenangan DPRK hanyalah mengusulkan pembentukan KIP kabupaten/kota dan membentuk Panitia PengawasPemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) huruf i UUPA. Kemudian DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP sebagaimana diatur Pasal 56 Ayat 6.

Aryos kemudian menawarkan tawaran solusi, Yaitu Proses rekrutmen tetap berlangsung namun komisioner KIP yang lama tetap menjalankan tugas sampai dengan jabatan.

“masing masing tetap menjalankan tupoksinya sebagaimana diatur UU. DPRK tetap melakukan proses rekrutmen yang memang menjadi kewenangannya.

Di satu sisi, Komisioner KIP di dua daerah tersebut tetap melaksanakan tugasnya dengan perpanjangan SK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU selanjutnya memperpanjang masa jabatan komisioner di dua daerah tersebut sampai habis tahapan Pilkada. Sebab sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 apabila Pilkada masih berlangsung maka masa jabatan komisioner harus diperpanjang.

Kemudian ketika tahapan Pilkada berakhir maka yang bersangkutan langsung digantikan komisioner hasil seleksi DPRK, demikian Aryos. (SAKY/RIL)

Shares: