News

Kejari Pidie Jaya Sudah Gelar 88 Perkara yang Disidang Secara Virtual

Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia. (popularitas/nurzahri)

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, mencatat selama wabah pandemi COVID-19 melanda, proses persidangan untuk 88 perkara tindak pidana umum dilakukan secara online.

Pemberlakuan persidangan secara Teleconference di pengadilan Negeri Merueudu itu sudah mulai diberlakukan sejak April 2020.

Hal itu sebagai langkah upaya pencegahan penyebaran COVID-19 saat proses persidangan.

Kajari Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum Alia menyebutkan, sidang secara virtual sudah berlangsung selama sembilan bulan, terhitung April hingga November 2020.

Selama itu, perkara kriminal yang sejatinya harus menjalani proses persidangan secara langsung, namun akibat adanya wabah COVID-19, sebanyak 88 perkara terpaksa harus dilakukan secara online.

Di mana, para terdakwa tidak lagi dihadirkan ke dalam ruang sidang, namun dihadirkan secara virtual melalui video zoom dari Rumah Tahanan (Rutan) Benteng Sigli.

“Sudah dilakukan secara online sejak April. Ya karena sedang pandemi, karena itu bagian dari langkah pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Aulia, Selasa (24/11/2020).

Disebutkan, dari total jumlah perkara tindak pidana umum tersebut, 70 persen diantaranya dikuasi oleh kasus narkotika.

Selain itu, 74 perkara sudah selesai proses persidangan di Pengadilan Negeri Meureudu yang dilakukan secara virtual.

“Yang masih dalam proses persidangan saat ini sebanyak 14 perkara. Lainnya sudah selesai persidangan, dan napi sedang menjalani penjara,” jelasnya. [ubahlaku]

Editor: dani

Shares: