Home News Kejari Pidie Jaya Sudah Gelar 88 Perkara yang Disidang Secara Virtual
News

Kejari Pidie Jaya Sudah Gelar 88 Perkara yang Disidang Secara Virtual

Share
Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia. (popularitas/nurzahri)
Share

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, mencatat selama wabah pandemi COVID-19 melanda, proses persidangan untuk 88 perkara tindak pidana umum dilakukan secara online.

Pemberlakuan persidangan secara Teleconference di pengadilan Negeri Merueudu itu sudah mulai diberlakukan sejak April 2020.

Hal itu sebagai langkah upaya pencegahan penyebaran COVID-19 saat proses persidangan.

Kajari Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum Alia menyebutkan, sidang secara virtual sudah berlangsung selama sembilan bulan, terhitung April hingga November 2020.

Selama itu, perkara kriminal yang sejatinya harus menjalani proses persidangan secara langsung, namun akibat adanya wabah COVID-19, sebanyak 88 perkara terpaksa harus dilakukan secara online.

Di mana, para terdakwa tidak lagi dihadirkan ke dalam ruang sidang, namun dihadirkan secara virtual melalui video zoom dari Rumah Tahanan (Rutan) Benteng Sigli.

“Sudah dilakukan secara online sejak April. Ya karena sedang pandemi, karena itu bagian dari langkah pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Aulia, Selasa (24/11/2020).

Disebutkan, dari total jumlah perkara tindak pidana umum tersebut, 70 persen diantaranya dikuasi oleh kasus narkotika.

Selain itu, 74 perkara sudah selesai proses persidangan di Pengadilan Negeri Meureudu yang dilakukan secara virtual.

“Yang masih dalam proses persidangan saat ini sebanyak 14 perkara. Lainnya sudah selesai persidangan, dan napi sedang menjalani penjara,” jelasnya. [ubahlaku]

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...