HukumNews

Kejari Pidie tetapkan keuchik Lingkok Busu sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa

Kepala desa atau keuchik Gampong Lingkok Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie berinisial Af (47) ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penggunaan dana desa.
Keuchik Lingkok Busu menggunakan baju tahanan jaksa saat digiring menuju sel tahanan Polres Pidie, oleh penyidik Jaksa, Kamis (11/11/2021). (IST)

POPULARITAS.COM – Kepala desa atau keuchik Gampong Lingkok Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie berinisial Af (47) ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penggunaan dana desa.

Penetapan Af sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2019 itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, pada Kamis (11/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto menyebutkan, Keuchik Lingkok Busu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah inspektorat setempat mengeluarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2019.

“Hasil audit dari Inspektorat Pidie, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 400 juta, terhitung DD tahun 2017 hingga 2019,” kata Gempong Priyanto, kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Gempong Priyanto menyampaikan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Mapolres Pidie.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam pengelolaan dana desa itu mencapai Rp 400 juta.

Af diduga terlibat dalam proses pencairan yang tidak sesuai, bahkan penggunaan anggarannya sendiri tidak ada pertanggung jawaban.

“Untuk sementara baru satu tersangka, namun kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,” ujarnya. []

Shares: