News

Kejati Aceh Bidik Calon Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

Pekerja mengangkut tandan buah segar kelapa sawit hasil panen di PT Ramajaya Pramukti di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (2/10/2019). . ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membidik sejumlah calon tersangka dugaan korupsi peremajaan kepala sawit dengan total anggaran Rp684,8 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan, penyidik sudah memaparkan atau ekspose perkara dan mengungkapkan siapa saja calon tersangkanya.

“Penanganan kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Calon tersangkanya sudah ada, namun belum ditetapkan,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono seperti dilansir laman Antara, Jumat (23/7/2021).

Menurut R Raharjo Yusuf Wibisono, calon tersangka di antara pengurus sejumlah koperasi yang mengelola pengadaan peremajaan kepala sawit serta pejabat dinas terkait.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh itu menyebutkan penanganan tahap awal hanya di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya, akan berlanjut di kabupaten lain.

“Pengadaan peremajaan kepala sawit ini dilakukan di sejumlah kabupaten. Namun, penyidik fokus ke Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Barat karena alokasi anggaran di atas Rp10 miliar,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan Program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020.

“Tahun anggaran 2018 dikucurkan Rp16 miliar. Kemudian, tahun anggaran 2019 Rp243,2 miliar, dan tahun 2020 anggaran Rp425,5 miliar,” kata Muhammad Yusuf.

Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.

“Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan proses verifikasi. Dana diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan,” ungkap Muhammad Yusuf.

Selain itu, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program.

Seharusnya, kata Muhammad Yusuf, pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.

“Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan,” kata Muhammad Yusuf.

Kemudian, hasil verifikasi diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi, dan hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.

“Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit,” kata Muhammad Yusuf.

Shares: