POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membidik indikasi korupsi mencapai Rp 233 miliar dari berbagai proyek fisik di provinsi Aceh yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017.
“Kami akan menyelidiki indikasi korupsi proyek pada tahun anggaran 2017 yang nilainya mencapai Rp233 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Chaerul Amir di Banda Aceh, Selasa (23/1/2018) seperti dilansir Antara.
Indikasi korupsi ratusan miliar tersebut, kata dia, ditemukan ketika Kejati Aceh membentuk Satuan Tugas Operasi Desember. Tim tersebut memantau proyek-proyek yang dikerjakan di akhir Tahun Anggaran 2017.
Sebelumnya, kata dia, tim Satuan Tugas Operasi Desember memantau dan mengevaluasi 33 proyek di Aceh dengan nilai keseluruhannya mencapai Rp342,3 miliar.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, sebut dia, ditemukan indikasi korupsi sebesar Rp233 miliar. Atau dari 33 proyek tersebut, 21 di antaranya terindikasi korupsi.
Chaerul Amir menyebutkan semuanya proyek yang ditemukan terindikasi korupsi tersebut merupakan pekerjaan fisik, baik yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh.
“Kami belum bisa menyebutkan proyek-proyek yang terindikasi korupsi tersebut. Semua proyek terindikasi korupsi itu merupakan pekerjaan fisik. Sedangkan nonfisik tidak sempat kami tangani karena keterbatasan waktu,” kata dia.
Chaerul Amir menyebutkan, dari Rp233 miliar proyek terindikasi korupsi tersebut, sebesar Rp31 miliar di antaranya dibiayai APBN. Selebihnya Rp202 miliar bersumber dari APBA.
“Yang dibiayai APBN ada empat proyek. Sedangkan dibiayai APBA sebanyak 17. Semua proyek terindikasi korupsi tersebut akan kami lakukan penyelidikan,” kata Chaerul Amir menyebutkan.[acl]