News

KPPU kaji larangan penjualan getah pinus keluar Aceh

KPPU minta Pemerintah Aceh segera tetapkan tarif angkutan umum
Kepala KPPU Kanwil 1 Kota Medan, Ridho Pamungkas. Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengkaji Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh tentang larangan penjualan getah pinus keluar dari provinsi itu.

“Kita sedang kaji itu terkait dengan masalah moratorium getah pinus. Jadi getah pinus yang ada di Aceh selama ini dilarang dijual ke luar dari Provinsi Aceh,” kata Kepala KPPU Kanwil 1 Kota Medan, Ridho Pamungkas kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (29/8/2022).

Kantor KPPU Wilayah I Kota Medan membawahi lima provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Riau, Kepulauan Riau (Kepri) dan Sumatera Barat (Sumbar).

Ridho menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari petani getah pinus tentang larangan tersebut yang memberi dampak negatif bagi mereka.

Para petani tersebut, tambah Ridho, mengeluhkan bahwa larangan penjualan ke luar daerah menyebabkan harga komoditas itu menjadi rendah.

“Kalau misalnya hanya ada dua pelaku usaha yang beli di Aceh dan mereka punya potensi bersepakat dalam menetapkan harga, petani enggak punya pilihan selain hanya menjual ke dua pengusaha itu,” ujar Ridho.

“Tetapi kalau dibuka misalnya, bisa dijual ke Medan, bisa jadi harga akan menjadi lebih tinggi karena mau dibeli dengan harga yang lebih tinggi,” tambah dia.

Oleh karena itu, kata Ridho, KPPU Wilayah I saat ini sedang mengkaji apakah Ingub tersebut menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat atau murni untuk mendorong industri di daerah ujung barat Sumatra itu.

“Tapi kan sampai dengan saat ini kita belum melihat ada pertumbuhan industri untuk pengolahan getah pinus. Itu dari sisi kajiannya,” ucap Ridho.

Baca: Pj Gubernur diminta cabut ingub soal larangan jual getah pinus keluar Aceh

Shares: