News

Mahasiswa di Banda Aceh Kembali Demo, Tolak UU Ciptaker

Ilustrasi, mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Banda Aceh kembali menggelar aksi demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Rabu (14/10/2020). (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Banda Aceh kembali menggelar aksi demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aksi ini berlangsung di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Rabu (14/10/2020).

Selain berorasi dan membentangkan spanduk berisi tuntutan, para mahasiswa juga memperagakan aksi teatrikal. Aksi ini mendapat perhatian dari warga yang melintasi kawasan itu.

Koordinator Aksi, Khusyairi mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya menyuarakan sejumlah hal terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurutnya, masyarakat di Indonesia khususnya Aceh harus tahu bahwa UU tersebut hanya memprioritaskan para investor di berbagai sektor.

“Omnibus Law adalah serangkaian kapitalis sehingga perlawanan lebih efektif jika menghujam tepat kepada jantung para pemesatnya, yakni eksekutif dan legislatif,” ujar Khusyairi.

Oleh sebab itu, kata Khusyairi, para mahasiswa meminta masyarakat untuk sama-sama menolaknya. Bagi mahasiswa, Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah upaya penguasa dan pengusaha dalam mencabut hak-hak masyarakat kecil, yang umumnya bekerja sebagai buruh.

Khusyairi menjelaskan, Omnibus Law disahkan oleh DPR pada kondisi dan situasi yang tak tepat, serta ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh lembaga legislatif tersebut. Padahal, UU ini dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan masyarakat kecil.

Dalam kesempatan itu, Khusyairi juga menuturkan bahwa DPR yang dipilih oleh rakyat kerap sekali berbicara seolah-olah sedang berjuang demi rakyat. Padahal, upaya mereka tak pernah mensejahterakan rakyat.

“Partai politik yang pada dasarnya harus mampu memberikan pendidikan tentang politik terhadap rakyat, ternyata sama sekali tidak pernah memberikan itu, mereka hanya datang ketiga Pemilu untuk merebut suara rakyat,” ungkap Khusyairi.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: