Home News Masa tunggu haji di Aceh capai 33 tahun
News

Masa tunggu haji di Aceh capai 33 tahun

Share
Ilustrasi, jemaah calon haji (JCH) menyalami kerabat sebelum bertolak ke Arab Saudi pada musim haji 2019 di Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh, Rabu (24/7/2019). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Azhari menyebutkan masa tunggu Jemaah Calon Haji (JCH) di daerah ujung barat Sumatra itu mencapai 33 tahun dengan daftar tunggu mencapai 134.642 jemaah.

“Jadi disarankan mendaftar haji di usia muda kalau sudah mampu, kalau mendaftar di usia saya, maka berangkatnya di usia 90 tahun nantinya, namun ini semua tergantung dari panggilan (Yang Maha Kuasa),” kata Azhari, Kamis (7/12/2023).

Azhari mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta per jamaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada JCH. Dari Rp 93,4 juta, sebut Azhari, JCH membayar sebanyak 60 persen, sementara 40 persen lainnya ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji.

“Kalau 60 persen ada sekitar Rp55 juta yang harus dibayar jemaah, namun Aceh belum tahu persis angkanya, kemungkinan lebih rendah dari daerah lain, mungkin sekitar Rp 52 juga, angka pasti kita tunggu KMA dari Menteri Agama,” katanya.

Meski angkanya belum pasti, Azhari mengimbau para JCH yang masuk list keberangkatan tahun 2024 agar segera menyetor biaya haji dengan sistem cicil.

“Jemaah yang sudah masuk list berangkat tahun 2024, mulai sekarang bisa menyetor secara cicil, dan bisa dilunaskan saat deadline terakhir nantinya,” harap Azhari.

Dalam kesempatan itu, Azhari juga menyampaikan bahwa Indonesia pada tahun 2024 mendapat penambahan kouta haji sebanyak 20 ribu jemaah secara nasional. Untuk Aceh sendiri, Azhari masih menunggu pembagian dari pemerintah pusat.

“Untuk porsi Aceh kita masih tunggu jumlahnya, kalau jumlah reguler masih 4327, mungkin ada penambahan, kita masih menunggu,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

EkonomiNews

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot...