Hukum

Palsukan dokumen guru SD, petugas BSI di Aceh Timur cairkan kredit Rp160 juta, kini terancam enam tahun penjara

Palsukan dokumen guru SD, petugas BSI di Aceh Timur cairkan kredit Rp160 juta, kini terancam enam tahun penjara
Tersangka MU ditangkap atas pemalsuan dokumen pengambilan kredit bank, Rabu (27/3/2024). FOTO : Polres Aceh Timur

POPULARITAS.COM – MU (34) warga Peureulak, Aceh Timur, Rabu (27/3/2024) ditangkap polisi. Lelaki yang bekerja di Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut, diduga melakukan pemalsuan dokumen salah seorang guru SD untuk mencairkan pinjaman senilai Rp160 juta.

Penangkapan MU dan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangkap, didasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal menerangkan, kasus tersebut bermula pada 2018, saat itu, korban bernama AI (56), warga Darul Falah mengambil pinjaman di Bank Mandiri dengan jaminan SK dirinya sebagai guru SD.

Kala itu, AI mengambil pinjaman dalam jangka waktu tiga tahun melalui tersangka MU. Nah, sambung M Rizal, sesuai dengan jangka waktu, kredit pun lunas ditahun 2021.

Selanjutnya, AI pun berencana kembali mengambil pinjaman dan menjumpai MU, saat itu tersangka mengulur waktu seraya mengatakan bahwa saat ini terjadi peralihan bank konvensional ke bank syariah.

Lalu pada bulan Juli 2021, MU pun datang ke sekolah AI dengan tujuan untuk menawarkan kembali pinjaman bank, namun korban pun menolaknya.

Selanjutnya, MU memberikan sejumlah berkas kepada AI yang mana menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran lama yang berada di bank.

“Karena dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan, maka korban pun bersedia menandatanganinya. Pada Juni 2023, korban menghubungi MU untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa lagi dihubungi,” jelasnya.

Dari informasi yang diterima AI setelah peralihan bank konvensional ke bank syari’ah, MU diketahui bekerja di Bank BSI Peureulak. Ia pun mendatangi bank tersebut, namun MU tak dapat ditemui.

Akan tetapi, jelas Rizal, pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban.

Mengetahui hal ini, kemudian AI mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2. Benar saja, ternyata telah dilakukan pencairan atas nama AI sebesar Rp 160 juta melalui MU.

“Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melapor Polres Aceh Timur. Dari alat bukti yang ada, penyidik menetapkan MU sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal enam tahun,” ungkapnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, MU pun ditahan di Mapolres Aceh Timur sejak Rabu (27/3/2024) kemarin. Polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen, kartu ATM dan lain-lain.

Shares: