NewsPolitik

Panwaslih Aceh: Pengawas pemilu dilarang rangkap jabatan

Kabag Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh, Yudi Ferdiansyah Putra. Foto: Web Bawaslu Aceh

POPULARITAS.COM – Kabag Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh, Yudi Ferdiansyah Putra menyebutkan, setiap anggota Panwas tingkat kecamatan dan desa tidak dibenarkan terikat kerja dengan jabatan politik, pemerintah dan badan usaha milik negara maupun daerah.

“Iya begitu sesuai dengan yang tercantum di dalam Perbawaslu tersebut,” kata Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Aceh, Yudi saat kepada popularitas.com, belum lama ini.

Sebagaimana diketahui, sekira September tahun 2022 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mulai melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Proses rekrutmen itu kemudian rampung sekira November 2022. Hal itu sebagaimana termaktum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019.

Di mana pada Pasal 7 tentang persyaratan menjadi anggota Bawaslu, huruf K disebut, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.

Bahkan di Perbawaslu RI Nomor 19 tahun 2017 itu juga dipertegas syarat menjadi anggota Panwas berupa bersedia bekerja penuh waktu.

Shares: