Home News Pelaku Illegal Logging di Abdya Ditangkap
News

Pelaku Illegal Logging di Abdya Ditangkap

Share
Peat forest slow dies as water is drained away to make way for palm oil plantations, 16 April 2012. The Tripa peat swamp forests support the highest density of Sumatran orangutans in the world, but numbers may be down to 6,000 because of illegal activities. Photo : Paul Hilton
Share

 ABDYA (popularitas.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang terduga pelaku illegal logging dan mengamankan barang bukti ratusan keping kayu olahan illegal jenis simantok dan meranti.

“Pelaku ditangkap Kamis (28/5) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging ini,” kata Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kabag Ops AKP Hariyono di Blangpidie, Senin, 1 Juni 2020.

Hariyono menjelaskan, seorang tersangka yang telah diamankan oleh petugas kepolisian tersebut bernisial  JHD (51) warga Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Ia merupakan pemilik kayu olahan illegal itu.

“Barang bukti ratusan keping kayu olahan illegal milik tersangka telah diamankan di halaman Mapolres Abdya lebih kurang 17 m3 ( atau sekitar 17 kubikasi) dengan jenis kayu meranti dan simantok,” kata Hariyono

Kronologis-nya pada Kamis (28/5) sekira pukul 02.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim Polres Abdya yang dipimpin oleh AKP Erjan Dasmi mendapat informasi dari masyarakat di rumah tersangka banyak tumpukan kayu olahan illegal.

Ratusan keping kayu olahan illegal jenis simantok dan meranti yang ditumpuk di rumah tersangka di Desa Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot tersebut kuat dugaan hasil perambahan hutan (illegal logging).

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menyimpan kayu yang diduga kuat hasil dari perambahan hutan.

“Pelaku dijerat dengan undang-undang perusakan hutan, dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak 2,5 miliyar,” katanya. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...