News

Pembatasan Penerbangan Bandara AP II Diperpanjang Jadi 7 Juni

Ilustrasi - Sejumlah penumpang menjalani pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Fikri Yusuf

JAKARTA (popularitas.com) – Penerapan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Sedianya, kebijakan itu berakhir pada Senin (1/6).

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (31/5).

Perpanjangan pembatasan penerbangan itu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub Nomor KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kemudian, aturan itu diikuti oleh terbitnya Surat Edaran No. 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Awaluddin mengingatkan selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan: pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Kendati demikian, warga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2. Kedua, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

Ketiga, menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Keempat, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

Kelima, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat

Keenam, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Terakhir, melaporkan rencana perjalanan.

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Sesuai ketentuan, perseroan dan pihak berwenang lain akan melakukan pengecekan dokumen persyaratan tersebut. Ke depan, perseroan akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik.

“Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration [Travelation], dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara,” ujarnya.

Menurut Awaluddin, melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat dan dapat memastikan terwujudnya jaga jarak fisik (physical distancing) di tengah pandemi.

Sumber: CNN

Shares: