News

Pemerintah Beberkan Hitungan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS. Foto: Parepos

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Keuangan(Kemenkeu) membeberkan perhitungan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja atau mandiri.

Ronald Yusuf, Kepala Bidang Program Analisis Kebijakan Pusat Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan kenaikan iuran peserta mandiri itu telah memperhitungkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menggambarkan pengeluaran riil masyarakat.

“Kami memiliki data BPS, data Susenas lalu kami bagi menjadi desil 1-10. Lalu, real spending (pengeluaran riil) kami coba kelompokkan belanja non esensial setiap desil dan menyertakan rokok juga dalam analisis kami,” katanya melalui video conference, Jumat, 29 Mei 2020.

Dari data tersebut, Kemenkeu memprediksi kemampuan bayar kelas mandiri. Untuk desil 1-4 berdasarkan data Susenas, kata dia, telah tercover sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selanjutnya, untuk peserta mandiri kelas 1 berada di desil 7-9. Dalam data Susenas pengeluaran non esensial mereka di rentang Rp311.060 hingga Rp484.176. Lalu, Kemenkeu memasukkan kemampuan tambahan iuran sebesar 10-20 persen dari pengeluaran tersebut, yakni Rp31.106 hingga Rp96.835. Besaran kenaikan iuran tersebut dinilai masih bisa dijangkau oleh peserta mandiri kelas 1.

“Iuran untuk kelas 1 dinilai masih relatif terjangkau di kisaran Rp111.106-Rp176.835,” paparnya.

Untuk peserta mandiri kelas 2 berada di desil 6-7. Dalam data Susenas pengeluaran non esensial mereka di rentang Rp254.016 hingga Rp311.060. Lalu, Kemenkeu juga memasukkan kemampuan tambahan iuran sebesar 10-20 persen dari pengeluaran tersebut, yakni Rp25.402 hingga Rp62.212. Besaran kenaikan iuran tersebut dinilai masih bisa dijangkau oleh peserta mandiri kelas 2.

“Iuran untuk kelas 2 dinilai masih relatif terjangkau di kisaran Rp76.402-Rp113.212,” paparnya.

Iuran baru untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2 memang lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yaitu masing-masing Rp100 ribu dan Rp75 ribu. Seperti diketahui, pemerintah mengerek iuran peserta mandiri kelas 1 menjadi Rp150 ribu dan kelas 2 menjadi Rp100 ribu per 1 Juli mendatang.

Menurutnya, perbedaan perhitungan antara DJSN dan pemerintah itu disebabkan pemerintah menggunakan perhitungan dalam lima tahun. Sementara DJSN menggunakan prediksi dua tahun.

“DJSN saat itu karena pandangan ini akan review dua tahun sekali maka horizon yang mereka lakukan adalah simulasi sampai dua tahun saja, sedangkan kami dapat arahan presiden waktu itu mau sampai lima tahun supaya berkesinambungan sampai lima tahun,” jelasnya.

Sumber: CNN

Shares: