HukumNews

Pemerkosa pacar di Banda Aceh dijerat pasal berlapis

Satreskrim Polresta Banda Aceh akan menjerat seorang pria berusia 17 tahun, MU, warga Medan, Sumatera Utara dengan pasal berlapis terkait dugaan pemerkosaan dan penganiayaan.
Pemuda asal Bireuen coba rudapaksa ibu dua anak di Banda Aceh
Ilustrasi (internet)

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh akan menjerat seorang pria berusia 17 tahun, MU, warga Medan, Sumatera Utara dengan pasal berlapis terkait dugaan pemerkosaan dan penganiayaan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pemerkosaan dan penganiayaan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

MU melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap pacarnya yang berusia 14 tahun di Kota Banda Aceh. Perbuatan ini dilakukan berulang kali sejak Juli hingga November 2021.

Atas perbuatannya, MU akan dikenakan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47  Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum Jinayat.

Selain Qanun Jinayat, kata Ryan, pelaku juga akan dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sebelumnya, Ryan menjelaskan, pemerkosaan dan penganiayaan itu berawal saat korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran.

Dalam menjalani hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap pacarnya dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar.

Kejadian yang menimpa korban, kata Ryan,  akhirnya diceritakan pada ibunya, sehingga perkara ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada Selasa, 21 Desember 2021. Usai dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan PLTD Apung Banda Aceh pada malam harinya.

Dari hasil pemeriksaan, terang Ryan, diketahui bahwa pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak lima kali.

“Saat pemerkosaan terjadi, mulut korban dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya,” ujar dia.

Saat ini, sambung Ryan, korban didampingi oleh keluarganya. Sementara pelaku yang juga masih di bawah umur akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku,” kata Ryan.

Shares: