HeadlineNews

Perangi COVID-19, APBA Perlu Segera Direvisi

Hendra Budian ajukan gugatan ke Mahkamah Partai
Hendra Budian. Foto: Ist

BANDA ACEH (popularitas.com) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan agar pemerintah daerah supaya segera merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini untuk mempercepat penanganan melawan virus corona dan anggarannya focus menanggulangi virus tersebut di daerah masing-masing.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020. Sedangkan Sri Mulyani mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2020.

Dengan adanya aturan tersebut membuka peluang untuk seluruh daerah di Nusantara ini segera melakukan perubahan APBD di berbagai tingkatan. tentunya sesuai aturan yang ada, perubahan itu difokuskan penanggulangan virus corona yang sudah ditetapkan pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian menyambut baik aturan baru tersebut. Kebijakan itu harus dimanfaatkan oleh Pemerintahan Aceh baik eksekutif maupuan legislatif untuk menyusun ulang mata anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dengan menitik beratkan penggunaan anggaran kepada skenario pencegahan dan penanganan virus corona.

“Kita harus duduk bersama untuk menyusun skema kerja untuk penanganan kasus ini,” kata Hendra Budian saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (18/3/2020).

Politikus Golkar itu menjelaskan, revisi anggaran memang sangat perlu dilakukan. Apalagi, virus corona sudah diumumkan oleh pemerintah pusat sebagai kasus bencana nasional.

“Maka dari itu, kita di Aceh harus merespon ini dengan cepat, selagi masih ada waktu,” jelas Hendra.

Di sisi lain, kata Hendra, DPRA mengakui bahwa saat ini Pemerintah Aceh sudah melakukan upaya terbaik untuk pencegahan maupun penanganan virus corona. Namun dengan Permendagri ini diharapkan upaya tersebut bisa lebih maksimal lagi.

“Kita berharap ini segera dibahas, dengan Permendagri ini kita juga berharap upaya kita bisa lebih maksimal lagi dalam penanganan COVID-19 ini,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dirilis kawalcovid19.id, Rabu (18/3/2020) pukul 14.07 WIB jumlah positif virus corona di Indonesia sebanyak  172 orang, dalam perawatan 156 pasien, 9 orang dinyatakan sembuh dan 7 pasien meninggal dunia.

Adapun sebaran provinsi yang paling banyak adalah Jakarta 47 kasus. Lalu Jawa Barat 10 kasus, dinyatakan sembuh 2 pasien dan meninggal dua orang. Jawa Tengah 6 kasus, dan meninggal 2 orang.

Jawa Timur 6 kasus, Banten 5 kasus Bali 1 kasus dan meninggal dunia. Lalu Kalimantan Barat 1 kasus, Riau 1 kasus, Repatriasi 1 kasus dan dinyatakan sembuh, Sulawesi Utara 1 kasus dan Yogyakarta 1 kasus.

Sedangkan yang tidak ketahui asal provinsi terdapat 92 kasus dan dinyatakan telah sembuh 6 orang.[]

Reporter     : Fadhil

Editor         : A.Acal

Shares: