HeadlineNews

Perkara Judi, Seorang Non Muslim di Banda Aceh Memilih Dihukum Cambuk

Terpidana hukuman cambuk menjalani eksekusi, di Taman Sari Banda Aceh. (popularitas/dani)

POPULARITAS.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap 6 pelanggar syariat Islam di kota tersebut pada Senin (7/12/2020) di Taman Bustanussalatin. Satu dari 6 terpidana merupakan non Muslim, yakni Dj alias Apong (60), warga Banda Aceh.

Dalam petikan putusan disebutkan, Dj ditangkap aparat kepolisian saat sedang bermain judi sabung ayam bersama pria berinisial M (41), warga Kabupaten Pidie di salah satu kawasan di Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa satu ekor ayam jantan aduan, satu ambal rumput sintetis, uang Rp 500 ribu, dan satu buah ring.

Jaksa Mursyid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh membenarkan kalau Apong adalah non Muslim. Meski demikian, Apong tetap meminta agar dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

“Dia (Apong) Sabung ayam sama dengan M, dia tetap milih dicambuk, dari pada menalani hukuman kurungan” ucap Mursyid.

Selain Apong dan M, kata Mursyid, dalam kesempatan itu pihaknya juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya dalam kasus maisir, yaitu Ma (57, MA (30), dan AAY (45).

Ketiganya ditangkap di salah satu warung kopi depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat, 8 September 2020 malam.

“Ketiganya ditangkap oleh personel Polresta Banda Aceh saat bermain judi togel,” jelas Mursyid.

Sedangkan satu terpidana lainnya berinisial M (22) adalah terjerat dengan kasus pelecehan seksual. Ia dinyatak  terbukti melecehkan seorang pelanggan pijat refleksi beberapa waktu lalu di Kecamatan Kuta Alam.

“M ditangkap oleh Polsek Kuta Alam, termasuk diproses di sana. Kemudian diserahkan ke kita,” sebut dia.

Redaktur : Fitri Juliana

Shares: