EkonomiNews

Plt Gubernur Aceh Pecat Kepala BPKS

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, selaku ketua Dewan Kawasan Sabang, memberhentikan dengan tidak hormat dengan atas tidak permintaan sendiri, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Sayid Fadhil.
Sekretaris DKS, Makmur Ibrahim, saat memberikan keterangan pers perihal pemberhentian Sayid Fadhil selaku kepala BPKS. FOTO : SAKY

BANDA ACEH (popularitas.com) : Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, selaku ketua Dewan Kawasan Sabang, memberhentikan dengan tidak hormat dengan atas tidak permintaan sendiri, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Sayid Fadhil.

Surat perihal pemberhentian Sayid Fadhil selaku kepala BPKS, ditandatangani oleh tiga kepala daerah, selaku pimpinan dewasan kawasan sabang atau DKS.

Hal ini disampaikan oleh sekretaris DKS, Makmur Ibrahim, dalam konprensi pers, yang dilangsungkan, Rabu (16/1), di ruang media centre biro humas dan protokuler Setda Aceh.

Makmur Ibrahim yang didampingi oleh asisten I Setda Aceh, Jafar, Kepala Biro Pemerintahan, dan Saifullah Abdul Gani, kabag humas dan penyiaran, dalam keterangannya menyebutkan, surat pemberhentian kepala BPKS, ditandangani oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dengan surat bernomor, 515/39/2019. Kemudian surat Walikota Sabang, bernomor 800/14/2019, dan surat bupati Aceh Besar, bernomor 13/2019.

Ketiga kepala daerah tersebut, melalui suratnya, telah memberhentikan saudara Sayid Fadhil, dan berlaku efektif mulai 16 Januari 2019, kata Makmur Ibrahim.

Disebutkannya, Dikarenakan adanya kekosongan kepala BPKS, Plt Gubernur Aceh, mengeluarkan surat penunjukan, Ir Razuardi, MT, selak pelaksana tugas di instansi tersebut.

Ia menerangkan, surat keputusan penunjukan Ir Razuardi MT selaku Plt Kepala BPKS, ditandatangai oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dengan surat bernomor 515/40/2019, tentang pengangkatan plt Kepala BPKS.

Menurut Ibrahim, ada beberapa dasar dan pertimbangan Plt Gubernur Aceh memberhentikan Sayid Fadhil, diantaranya lemahnya kinerja yang bersangkutan, manajerial kepemimpinan yang sesuka hatinya, diantaranya memberhentikan dan mengganti direktur dan kepengurusan staf BPKS, tanpa pertimbangan dan persetujuan DKS.

Saat media ini menanyakan perihal upaya hukum yang mungkin akan dilakukan oleh Sayid Fadhil, sekretaris DKS ini mempersilahkan yang bersangkutan jika ingin menggugat keputusan ini ke ranah hukum. “Jika ingin gugat ke hukum silahkan saja, tapi keputusan ini sudah ditetapkan,” tukasnya.

Makmur Ibrahim juga mengatakan, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sebelum memberhentikan Sayid Fadhil, telah meminta pertimbangan pimpinan DPR Aceh, dan lembaga legislatif tersebut, melalui suratnya, telah menyetujui, dengan mengirimkan surat persetujuan bernomor 160/2976/2019, tertanggal 26 Desember 2019.

“Jadi, proses pemberhentian Sayid Fadhil juga sudah mendapatkan persetujuan DPR Aceh,” ungkapnya. (SAKY)

Shares: