HukumNews

Polda Aceh tembak mati bandar narkoba

Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Utara menembak Johansyah (31) di rumahnya Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (15/9/2018). Sebelumnya, pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu itu ditangkap di sebuah minimarket di Medan Denai, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2018) malam.
Dantim BAIS TNI tertembak di Pidie
ilustrasi (net)

ACEH UTARA (popularitas.com) : Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Utara menembak Johansyah (31) di rumahnya Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (15/9/2018). Sebelumnya, pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu itu ditangkap di sebuah minimarket di Medan Denai, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2018) malam.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah, menyebutkan, tersangka tewas dalam perawatan petugas di Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Sebelumnya, pria yang diduga terlibat dalam kasus penembakan sebuah rumah milik Ahmad Budiman (70) di Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, itu sempat melarikan diri ketika digerebek di rumahnya bulan lalu. Bahkan, pria ini melakukan perlawanan sehingga terjadi baku tembak dengan petugas.

“Kami sita satu unit mobil Honda Jazz dengan nomor polisi BL 1578 QZ, satu senjata api jenis AK 56, 12 amunisi, satu magasin, satu dompet, satu pisau dapur dan KTP milik Johansyah,” terang Rezky.

Dia menjelaskan, setelah ditangkap di Medan, tersangka kemudian diperiksa terkait keberadaan senjata api laras panjang AK 56 yang pernah digunakannya menembak rumah Ahmad Budiman. Introgasi dilakukan di Polsek Percut Sei Tuan, Medan.

“Senjata itu digunakan oleh O (pelaku penembakan rumah Ahmad Budiman). Namun milik Johansyah. Dia mengaku senjata disimpan di rumah ibunya di Peureulak, Aceh Timur, hingga polisi membawanya ke Peureulak. Setiba di Peureulak senjata itu ditemukan di bawah tumpukan padi,” jelas Rezky.

Hal senada disebutkan Kasubdit Jatanras Polda Aceh, Kompol Suwalto. Setelah senjata AK 56 ditemukan, Johansyah juga mengaku memiliki senjata api pistol jenis FN yang disimpan di rumah tersangka.

“Kita bawa ke rumahnya. Saat itulah, dia berusaha kabur lewat jendela. Bahkan satu tangannya sudah terlepas dari borgol plastik. Sehingga polisi terpaksa menembaknya, terkena bagian pinggang,” terangnya.

Setelah itu, polisi lalu membawa jenazah Johansyah ke Puskesmas Lhoksukon, Aceh Utara, seterusnya diotopsi di Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Aceh Utara. “Jenazahnya malam ini juga dipulangkan ke keluarganya,” pungkas Kompol Suwalto.

Sebelumnya diberitakan komplotan Johansyah diduga menembak rumah Ahmad Budiman di Lhoksukon, Aceh Utara, pada 13 April 2018 lalu. Penembakan rumah itu terkait utang piutang narkoba jenis sabu-sabu antara UA, anak Ahmad Budiman, dengan Johansyah. Dalam kasus ini, UA ditahan polisi bersama tersangka lainnya, WA dan FA. Seluruh komplotan penembakan rumah itu berjumlah 3 orang. Dua di antaranya ditahan dan satu orang tewas, yakni Johansyah sendiri. Sedangkan UA turut ditahan karena terlibat bisnis narkoba dengan Johansyah. (kompas.com)

Shares: