HukumNews

Polisi dalami temuan minuman keras pada kecelakaan maut di Jatim

Polisi dalami temuan minuman keras pada kecelakaan maut di Jatim
Petugas Polres Ngawi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan mobil Honda Mobilio bernomor polisi AE-1403-KO menabrak truk tronton yang sedang parkir di bahu jalan lingkar kota atau Ring Road Ngawi masuk Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 02.40 WIB. ANTARA/Louis Rika

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Ngawi masih mendalami temuan minuman keras pada kasus kecelakaan mobil menabrak truk tronton di jalan lingkar kota Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim), yang mengakibatkan enam dari delapan penumpang mobil meninggal dunia, Kamis (12/1/2023).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Iptu Achmad Fahmi Adiatma di Ngawi, Sabtu (14/1/2023), mengatakan polisi menemukan satu botol minuman keras jenis arak jowo dari saku jaket salah satu korban saat melakukan olah tempat kejadian perkara.

Selain itu, polisi juga memperoleh keterangan dari petugas medis RSUD dr. Soeroto Ngawi yang mencium bau alkohol dari mulut sejumlah korban meninggal.

“Selain temuan botol arak jowo, hasil laporan juga tercium aroma minuman beralkohol,” ujar Achmad Fahmi kepada wartawan.

Meski demikian, keterangan aroma alkohol dari petugas medis dan temuan botol arak tersebut masih didalami polisi lebih lanjut.

Ia mengatakan polisi hingga kini belum bisa memintai keterangan dari korban selamat karena keduanya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Selain menunggu pemeriksaan korban selamat, Polres Ngawi juga masih menantikan hasil analisis tim Traffic Accident Analysis Ditlantas Polda Jawa Timur. Hasil analisis alat pemindai tiga dimensi itu akan menjelaskan kronologis kecelakaan lalu lintas.

“Meskipun ada kemungkinan terbit SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena pengemudinya meninggal, namun penyelidikannya tetap dilanjutkan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan yang menewaskan enam orang ini,” katanya.

Achmad Fahmi menambahkan posisi parkir truk tronton yang ditabrak mobil Honda Mobilio tidak melanggar peraturan karena sopir truk telah memarkir seluruh bodi kendaraannya di bahu jalan sehingga tidak perlu menyalakan lampu peringatan.

Sebelumnya, lima orang dilaporkan meninggal dunia dan tiga orang kritis setelah mobil Honda Mobilio bernomor polisi AE-1403-KO menabrak truk tronton yang sedang parkir di bahu jalan lingkar kota wilayah Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (12/1) sekitar pukul 02.40 WIB.

Mobil yang mengangkut delapan orang tersebut melaju kencang dari arah Madiun menuju Ngawi. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil oleng hingga menabrak pohon trembesi dan akhirnya menghantam truk tronton bernomor polisi N-8438-T yang sedang parkir.

Akibat tabrakan keras tersebut, empat orang meninggal di lokasi kejadian dan seorang lainnya meninggal saat menjalani perawatan di RS Widodo Ngawi. Sedangkan tiga korban lainnya dalam kondisi kritis sedang dirawat intensif di RS Widodo Ngawi.

Kemudian, satu dari tiga korban kritis dinyatakan meninggal sehingga menambah jumlah korban jiwa dalam kecelakaan itu menjadi enam orang. (ant)

Shares: