HukumNews

Polisi tetapkan dua tersangka lain kasus penyelundupan Rohingya

Konferensi pers perkembangan kasus penyelundupan Rohingya di Polresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh, Rabu (27/12/2023).

Keduanya yakni MAH (22), warga Bangladesh dan HB (50), warga Myanmar yang ada di Camp Cox’s Bazar. Mereka diketahui berperan sebagai kapten atau nahkoda serta teknisi mesin kapal.

“MAH teknisi mesin dan HB kapten atau nahkoda kapal yang membantu tersangka MA berlayar ke Indonesia,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (27/12/2023).

Fadillah menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Selasa (26/12/2023) kemarin. Polisi hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Peran keduanya ini juga diakui saksi-saksi yang kita periksa selama ini, sebelum berangkat mereka dikumpulkan dan diangkat menggunakan boat kecil ke kapal besar,” jelasnya.

“Kemudian mereka berlayar hingga akhirnya tiba di Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu 10 Desember 2023 lalu,” lanjut Fadillah.

MAH, kata Fadillah, diketahui menerima upah sebesar 70.000 Taka Bangladesh dari MA alias Mohammad Amin untuk menangani mesin kapal saat berlayar dari Bangladesh ke Indonesia.

“Keduanya resmi kita tahan mulai hari ini, penyidik masih melakukan proses lanjut dan berkoordinasi dengan ahli,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan MA alias Mohammad Amin sebagai tersangka penyelundupan Rohingya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kapal, ponsel dan lainnya. Terbaru, petugas juga ikut menyita sejumlah kunci pas milik HB.

Shares: