HukumNews

Polres Aceh Tengah tangkap penjual kulit harimau

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tengah membekuk satu tersangka yang diduga menyimpan dan menjualbelikan kulit harimau sumatera, binatang langka yang dilindungi undang-undang tersebut.
Personil polisi memperlihatkan barang bukti berupa kulit harimau yang diperjualbelikan di Takengon, Kamis (24/5). (Foto Antara Aceh/Kurni Muhadi)

TAKENGON (popularitas.com) : Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tengah membekuk satu tersangka yang diduga menyimpan dan menjualbelikan kulit harimau sumatera, binatang langka yang dilindungi undang-undang tersebut.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan di Takengon, Kamis, menyampaikan, penangkapan itu dilakukan pada pekan lalu dengan barang bukti 1 ekor kulit harimau sumateta yang telah dikeringkan (opsetan) berukuran panjang 1,5 meter.

“Tersangka adalah Nas (25), warga Kampung Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar,” sebut AKP Fadillah Aditya.

Fadillah menuturkan kasus ini terungkap setelah adanya informasi awal bahwa di wilayah Kecamatan Rusip, Kabupaten Aceh Tengah, terindikasi ada yang menyimpan/menjual belikan kulit satwa dilindungi jenis harimau sumatera.

Mendapat informasi tersebut polisi langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah mendalami info tersebut dan melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, kami menemukan barang bukti,” tutur Fadillah.

Fadillah menjelaskan bahwa barang bukti kulit harimau tersebut kemudian diketahui adalah milik Nas yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

Menurut Fadillah, kulit harimau kemungkinan berasal dari wiliayah Sare, Kabupaten Aceh Besar, yang sengaja disalurkan ke Aceh Tengah oleh tersangka.

“Setelah barang bukti ditemukan anggota Reskrim melanjutkan pengembangan jaringan terhadap pelaku utama yang diduga berada di wilayah Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar atas nama Nas yang sengaja menjual belikan/menyalurkan ke wilayah Aceh Tengah,” ujar Fadillah.

Lanjutnya, polisi kemudian bergerak ke wilayah Aceh Besar guna melakukan penangkapan terhadap tersangka Nas.

Tersangka akhirnya berhasil diringkus polisi pada Selasa sore tanggal 15 Mei 2018 di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari penangkapan tersangka kami melakukan pengembangan bahwa dia dalam melakukan tindak pidananya ada 1 orang yang diduga kuat terlibat, juga menyimpan kulit harimau tersebut yaitu atas nama Gam Rimba yang saat ini akan kita telusuri keberadaanya dan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Aceh Besar,” tutur Fadillah. (aceh.antaranews.com)

Shares: