NewsPolitik

Pon Yaya minta Mendagri beri kepastian hukum terkait bendera Aceh

DPRA minta Pj Gubernur Aceh perjuangkan dana otsus
Ketua DPRA, Saiful Bahri (tiga kiri) foto bersama Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki (dua kanan) usai pelantikan di DPRA, Banda Aceh, Rabu (6/7/2022). FOTO: Ist

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau yang kerap disapa Pon Yaya minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian untuk segera memberikan kepastian hukum dan konsisten terhadap bendera dan lambang Aceh.

Hal itu disampaikan Pon Yaya dalam rapat paripurna pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki di Gedung Utama DPRA, Kota Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).

“DPR Aceh berharap ke depannya pemerintah agar konsisten pada hukum bendera dan lambang Aceh yang masih mengambang,” kata Pon Yaya.

Kepastian hukum terkait bendera dan lambang Aceh, kata Pon Yaya, sudah diatur dalam Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Adapun landasan pemikiran lahirnya qanun tersebut adalah Pasal 18 B Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, pasal 246 dan 247 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Berdasarkan pasal 246 dan 247, Pon Yaya menjelaskan bahwa bendera dan lambang Aceh sudah berlaku dan sah untuk diterapkan oleh pemerintah Aceh.

“Akibat dari adanya hukum tersebut, sah dijalankan melalui pembentukan Qanun Aceh, kemudian konsekuensi yang diterapkan berlaku secara yuridis dan dapat dijalankan oleh pemerintah daerah, karena sudah menjadi aturan,” tutur Pon Yaya.

Shares: