HukumNews

Presiden Persiraja ditetapkan sebagai tersangka

Presiden Persiraja: Saya akan lunaskan, kasih saya waktu
Presiden Persiraja, Zulfikar SBY (kanan) saat memberi keterangan kepada wartawan di Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Jumat (20/1/2023). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berupa cek kosong dalam proses akuisisi saham PT Persiraja Lantak Laju pada 2022 silam.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan tersangka Zulfikar SBY dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung, Senin (17/4/2023).

“Betul bang bahwa sudah kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Zulfikar SBY,” kata Fadillah saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (19/4/2023).

Meski sudah jadi tersangka, Zulfikar SBY belum ditahan. Bahkan, penyidik pun belum memeriksa Zulfikar saat statusnya sudah jadi tersangka.

“Untuk pemeriksaannya masih kita agendakan kembali ya setelah lebaran,” tutur Fadillah.

Sebelumnya diberitakan, Zulfikar SBY dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh mantan Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam terkait dugaan penipuan.

Tim Penasihat Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani mengatakan, dugaan penipuan bermula saat kliennya pada 2022 lalu melepas 80 persen (840 lembar saham) Persiraja ke Zulfikar SBY senilai Rp1 miliar dengan sistem pembayaran dua tahap.

Pada tahap pertama, kata Askhalani, Zulfikar membayar Rp350 juta, sementara sisa Rp650 juta akan dibayar pada 22 November 2022.

Namun, kata Askhalani, hingga batas waktu yang ditentukan itu, Zulfikar belum mampu membayar sisa akuisisi klub tersebut ke Dek Gam.

“Ceknya Rp650 juta ada, isinya tidak cukup, hanya Rp4,8 juta,” ucap Askhalani dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Menurut Askhalani, apa yang dilakukan Zulfikar SBY adalah bentuk penipuan dan ini bisa dibawa ke ranah pidana.

“Kami akan membawa ini ke ranah pidana,” tegas Askhalani, saat itu.

Shares: