POPULARITAS.COM – Puluhan Gampong di Kabupaten Pidie Jaya, belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahun 2020.
Dari total 222 gampong di Pidie Jaya, desa yang dilaporkan belum menyerahkan LPJ itu mencapai 33 desa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektorar Kabupaten Pidie Jaya, Jamian kepada popularitas.com.
“Ada sekitar 33 desa di Pidie Jaya yang belum menyerahkan LPJ tahun 2020, dari total 222 gampong,” kata Inspektur Jamian, Jumat (26/3/2021).
Dari jumlah tersebut, desa yang paling tinggi belum menyerahkan LPJ itu merupakan di Kecamatan Bandar Baru, diikuti Bandar Dua, Ulim dan Jangka Buya.
Diapun mengultimatum, agar desa-desa tersebut, untuk segera menyerahkan LPJ tahun 2020 itu, ke Inspektorat Pidie Jaya, paling telat 31 Maret 2021.
“Untuk LPJ tahun 2020, kita masih memberikan waktu hingga 31 maret,” ujarnya.
Namun, jika sampai batas deadline yang sudah ditentukan itu, desa-desa tersebut masih belum kunjung menyerahkan LPJ tahun 2020, maka dipastikan gampong-gampong itu akan diberikan sanksi yang tegas oleh pemerintah setempat.
Meski LPJ tersebut belum sepenuhnya diserahkan, namum untuk laporan realisasi fisik dan keuangan tahun 2020, keseluruhan gampong sudah menyampaikan dokumen tersebut.
“Untuk laporan realisasi fisik dan keuangan seluruh desa di Pidie Jaya sudah disampaikan pada 31 Januari,” ungkapnya.
Editor: dani