HukumNews

Rakyat Aceh Harus Apresiasi Putusan MK

Mahkamah konstitusi (MK), dalam sidangnya hari ini, Kamis, 11 Januari 2018, mengabulkan sebagian gugatan para pihak di Aceh terkait dengan dipangkasnya kewenangan Pemerintah Aceh dalam UU Nomor 10 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

POPULARITAS.COM – Mahkamah konstitusi (MK), dalam sidangnya hari ini, Kamis, 11 Januari 2018, mengabulkan sebagian gugatan para pihak di Aceh terkait dengan dipangkasnya kewenangan Pemerintah Aceh dalam UU Nomor 10 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam amar putusannya, yang di bacakan hari ini, atau Kamis (11/1), di Jakarta, MK secara tegas membatalkan pasa 557 ayat 2 dan pasa 571 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaran pemilihan umum.

Kuasa hukum salah satu pihak penggugat, Kamaruddin SH, kepada Media ini, Kamis (11/1), menjelaskan bahwa, terkait dengan digerusnya dua pasal dalam UUPA melalui lahirnya UU Pemilu 2017, terdapat 3 pihak yang melayangkan gugatan ke MK, yakni anggota DPR Aceh, Kautsar dan Samsul Bahri, unsur lembaga DPR Aceh, dan lembaga KIP Aceh.

Nah, sambungnya, gugatan pihaknya, dikabulkan oleh MK sebagian dengan dibatalkannya dua pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017. Dengan begini, maka, seluruh proses pelaksanaa pemilihan umum di Aceh, kewenangannya dikembalikan sebagaimana telah diatur dalam UUPA.

Putusan MK ini, sebut Kamaruddin, merupakan sesuatu hal yang harus di apresiasi rakyat Aceh, dengan begitu, sambungnya, MK benar benar mempertimbangkan permohonan pihaknya didasarkan pada aspek yuridis, sosiologis dan juga kewenangan khusus yang melekat yang dimiliki rakyat Aceh.

“Kami sangat mengapresiasi putusan MK hari ini, dan ini bukti bahwa UUPA adalah kekhususan yang dimiliki Aceh,” katanya.

Reporter : Saky

Shares: