Home News Rancangan qanun legalisasi ganja masuk prolega prioritas 2023
News

Rancangan qanun legalisasi ganja masuk prolega prioritas 2023

Share
BNN ajak masyarakat Aceh ganti ganja ke tanaman produktif
Ilustrasi ganja. FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Rancangan qanun (Raqan) legalisasi ganja untuk medis masuk program legislasi daerah (prolegda) prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2023.

“Di 2023 salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalitas ganja medis,” kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Falevi menjelaskan bahwa rancangan qanun tersebut adalah usulan inisiatif Komisi V kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh.

“Rancangan qanun itu sudah kami usulkan untuk menjadi inisiatif Komisi V dan judulnya sudah kita ajukan. Saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Banleg,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.

Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

Saat berkunjung ke Aceh pada akhir September 2022, Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN, Kombes Pol Ricky Yanuarfi juga menyebutkan bahwa tidak ada celah untuk melegalkan ganja untuk medis.

“Wacana itu sudah final, dan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak ada pelegalisasi ganja untuk medis,” kata Ricky usai acara silurahmi dengan awak media di Banda Aceh, pada Rabu (28/9/2022).

Menurut perwira menengah Polri itu, apabila wacana legalisasi ganja tersebut dilanjutkan, maka akan berlawanan dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah sudah putuskan bahwa tidak ada celah, kalau itu dihidupkan lagi artinya sudah terputus dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk secara umum tidak bisa apalagi untuk medis,” ucapnya.

Mengenai zat Tetrahidrokanabinol (THC), kata Ricky, hingga kini belum ada penelitian yang dapat membuktikan bahwa zat psikotropika senyawa utama dalam ganja tersebut dapat menyebuhkan secara permanen.

“Belum ada penelitian bahwa kandungan ganja itu dapat menyembuhkan secara permanen, dan jika pun ada wacana atau pun aspirasi- aspirasi rakyat bahwa ganja itu boleh untuk medis, kita cukup tampungkan saja,” ungkapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...