News

Reparasi korban pelanggaran HAM di Aceh dinilai tak sesuai

MaTA temukan lima proyek bermasalah di Aceh
Koordinator LBH Banda Aceh, Syahrul (kiri) dan Koordinator MaTA, Alfian (kanan). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai, pelaksanaan reparasi mendesak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pemerintah Aceh tak sesuai dengan rekomendasi reparasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Di mana pihaknya menilai Pemerintah Aceh menyamakan hak korban pelanggaran HAM dengan fakir miskin atau korban bencana alam, dengan setiap korban mendapatkan hanya Rp10 juta.

“Padahal KKR Aceh merekomendasikan reparasi mendesak sesuai dengan kebutuhan korban,” kata Koordinator LBH Banda Aceh, Syahrul, Selasa (17/1/2023).

Bahkan, kata dia, dalam rekomendasi yang disampaikan KKR Aceh, ada lima jenis layanan mendesak korban.

“Korban membutuhkan bantuan medis, psikologi, bantuan usaha, jaminan hidup dan layanan kependudukan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengkritisi Ombudsman Aceh dan Komisi Informasi Aceh (KIA) karena dianggap tidak efektif dalam pelaksanaan tugas.

Pasalnya, lanjut Syahrul, Ombudsman Aceh tidak melaksanakan tugas yang sesuai dengan yang dimandatkan. Bahkan mereka lebih sering menjadi mediator, dimana mereka memediasi antara terlapor dan pelapor.

“Sebenarnya mereka harus melakukan pengawasan serta melakukan kajian dari kasus yang dilaporkan bukan membentuk ruang mediasi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kinerja lembaga KIA yang beberapa waktu lalu sempat dituntut LBH Banda Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, yang dianggap menghambat informasi publik.

“Kinerja komisioner KIA Aceh juga tak efektif, setelah kita tracking ternyata ya komisionernya rangkap jabatan sehingga dapat menghambat informasi publik,” imbuhnya.

Shares: