JAKARTA (popularitas.com) – Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ayahandayani mengingatkan sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mencukupi ketentuan modal inti minimum paling lambat pada 31 Desember 2019.
Bila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK akan menjewer mereka.
“Sanksinya, kegiatan dibatasi,” kata Ayahandayani di Jakarta, Jumat (5/4).
Pembatasan tersebut misalnya terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing atau ATM.
“Kami minta dibekukan. Sebagian besar BPR yang bermodal inti di bawah Rp 3 miliar tidak memiliki usaha perdagangan valas dan ATM.”
Selain itu, wilayah operasional BPR akan dibatasi pada tingkat kabupaten. Sanksi ini terus berlaku hingga BPR dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Berdasarkan POJK tersebut, per Desember 2019, BPR yang modal intinya di bawah Rp 3 miliar wajib memiliki modal inti Rp 3 miliar, sedangkan BPR yang modal intinya di atas Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar wajib memiliki modal inti Rp 6 miliar.
Selain itu, seluruh BPR wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. Bila tidak dapat memenuhinya, BPR harus berkonsolidasi dengan BPR lainnya ketika pemilik tidak segera menyuntikkan tambahan modal.
BPR yang masuk dalam kategori BPR Kegiatan Usaha (BPRKU) 3 dengan modal inti lebih dari Rp 50 miliar mencapai 52 BPR. Sementara, BPRKU 2 atau modal inti Rp 15 sampai 50 miliar mencapai 221 BPR. Adapun jumlah BPRKU 1 atau modal inti di bawah Rp 15 miliar sebanyak 1.324 BPR.
Dari kategori KU 1 tersebut, sebanyak 776 BPR bermodal inti di bawah Rp 6 miliar, kemudian sebanyak 397 BPR di bawah Rp 3 miliar. Aya pun menilai, pemenuhan modal minimum ini akan menjadi tugas tak ringan bagi para BPR.
“Ini masih berat,” ujarnya.
Ada sejumlah BPR yang melakukan penguatan permodalan dengan mengajukan konsolidasi dengan BPR lainnya.
Selain itu, OJK juga memantau BPR yang melakukan penguatan internal dengan meningkatkan modal atau mengundang investor baru. Atas langkah-langkah tersebut, OJK akan mendorongnya.*
Sumber: KataData.co.id