HeadlineHukum

Sebut Plt Gubernur Aceh Antek PKI, Ini Bisa Picu Konflik Horizotal

Polda Aceh Masih Cari Pelaku Sebut Plt Gubernur Aceh PKI
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kapolda Aceh didesak agar segera menangkap pemilik akun facebook Davit Toreto diduga telah menyebarkan fitnah dan merendahkan harkat martabat Wakil Presiden, KH Ma’aruf Amin dan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Koalisi NGO HAM Aceh selaku lembaga yang mendampingi seorang warga Aceh, Zulkarnaini yang melaporkan akun tersebut ke Polda Aceh menilai, menyebarkan foto Nova Iriansyah dan KH Ma’aruf Amin  yang dipasang logo Partai Komunis Indonesia (PKI), selain telah merendahkan harkat martabat pejabat pemerintah, juga seluruh rakyat Aceh.

Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad mengatakan, penyebaran foto memasang logo PKI tersebut juga dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat. Bahkan dapat menimbulkan konflik horizontal di Serambi Makah.

“Penyebutan PKI memicu (dapat) perpecahan horizontal, akan terjadi perpecahan. Maka dari itu kita ambil (dampingi hukum),” kata Zulfikar Muhammad, Rabu (10/6/2020) dalam konferensi pers.

Kata Zulfikar, untuk menghindari terjadi konflik horizontal dan kekerasan. Pemilik akun facebook Davit Toreto agar segera ditemukan dan diproses sesuai dengan hukum berlaku di Indonesia. Sehingga bisa menjadi pelajaran kepada publik, agar tidak menyebarkan fitnah melalui media sosial.

“Sehingga upaya penyebaran seperti ini bisa segara dihentikan, karena ini bisa memicu kekerasan,” tegasnya.

Koalisi NGO HAM mau mendapingi seorang warga Aceh, Zulkarnaini melaporkan akun tersebut, kata Zulfikar, karena sama sekali bukan kritik, tetapi ini adalah bentuk penghinaan. Ia berharap  publik dapat membedakan mana kritik dan penghinaan.

Terlebih akun facebook Davit Toreto, sebutnya, selain bentuk penghinaan kepada pejabat Negara. Tetapi juga melakukan penghinaan dan merendahkan martabat seluruh rakyat Aceh.

Pasalnya Davit Toreto saat menyebarkan foto berlogo PKI itu mengklaim sebagai suara rakyat Aceh melalui grup facebook ‘Suara Rakyat Aceh untuk Pemerintah’. Padahal rakyat Aceh tidak tidak pernah menyuarakan penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang.

Apa lagi, setelah disebarkan melalui grup tersebut, ada sekitar 92 akun facebook lainnya ikut menyebarkan secara masif.

“Kalau foto atau brosur itu hanya disebarkan di akun dia (Davit Toreto) saja, itu urusan pribadi dia. Tetapi ini sudah disebarkan melalui grup (Suara Rakyat Aceh untuk Pemerintah), ini sudah berhubungan dan menyerang harkat martabat rakyat Aceh,” tegasnya.

Menurutnya, kalau Davit Toreto ingin mengkritik pemerintah. Siapapun dapat melakukannya dengan menggunakan jalur hukum yang telah tersedia. Bukan malah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang dapat memecah belah masyarakat  Aceh.

“Kalau demo, kritik keras, itu silakan saja. Itu justru dibenarkan. Tapi jangan melampaui batas. Apa yang dilakukan akun itu bukan kritik. Ini sudah berlebihan. Dengan begini perpecahan itu lebih mungkin terjadi. Kalau ingin mengkritik, Davit Toreto boleh gunakan upaya hukumnya. Inilah yang kita sebut kritik, menghina jauh bedanya. Kritik silakan, jadi kontrol pemerintah,” sebutnya.

Untuk menghindari kejadian yang sama, sebut Zulfikar, pemerintah harus mengedukasi masyarakat cara bermedia sosial yang baik dan benar. Karena media sosial dapat menjadi pisau bermata dua. Bisa mengganggu ketertiban umum dan perpecahan dapat juga menjadi alat kontrol sosial pemerintah.

“Justru kita merekomendasikan kepada pemerintah agar ada pendidikan publik dalam penggunaan medsos. Misalkan membentuk relawan untuk melakukan upaya edukasi cara gunakan medsos,” pintanya.

Sementara itu seorang warga Aceh, Zulkarnaini yang melaporkan akun Davit Toreto menjelaskan, ia tidak dapat menerima bila ada yang menghina harkat martabat rakyat Aceh. Terutama penghinaan ditujukan kepada kepala pemerintah Aceh dan Wakil Presiden RI.

“Ini telah dilakukan fitnah terhadap warga Aceh. Plt Gubernur juga warga Aceh dan pejabat Negara. Sebagai warga Aceh tidak bisa dengungkan di medsos seperti itu. Ini mencoreng nama Aceh,” sebutnya.

Menurutnya, fitnah ini bertolak belakang semangat nilai syariat Islam di Aceh. Maka perlu dilaporkan, agar ada efek jera yang diduga pelaku akun facebook Davit Toreto.

“Ini perlu tindakan tegas polisi,” sebutnya.

Ia meminta kepada akun facebook yang telah terlanjur menyebarkan foto agar segera menghapus. Hingga sekarang sudah ada 4 akun yang telah menghapus dan meminta maaf.

“Ada 4 akun yang minta maaf, ada dua akun dari Malaysia dan dua dari Aceh. Saya minta akun yang menyebarkan itu segera dihapus,” pintanya.

Zulkarnaini mengaku, usai melaporkan akun tersebut ke Polda Aceh. Dirinya kerap mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Kendati demikian, dia mengaku tak gentar, demi menjaga harkat martabat rakyat Aceh upaya penghinaan itu tetap dilanjutkan hingga proses hukum selesai.

Kasus penyebaran foto tersebut diduga telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan ancaman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.[]

Shares: