News

Transaksi judi online capai Rp350 triliun, Kemekominfo minta OJK blokir 2.760 rekening

Transaksi judi online capai Rp350 triliun, Kemekominfo minta OJK blokir 2.760 rekening
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan penjelasan penanganan pemberantasan judi online dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jakarta (20/10/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

POPULARITAS.COM – Transaksi Judi online diperkirakan angkanya capai Rp160 hingga Rp350 triliun. Hal tersebut membuat gerah Kementrian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) RI. Karna itu, instansi itu telah meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening yang terafiliasi transaksi judi online.

Menteri Kominfo RI Budi Arie Setiadi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (20/10/2023) mengatakan, pihaknya berkomitmen tinggi untuk memberangus judi online di tanah air.

Sebagai bentuk keseriusan itu, tambahnya, hingga 18 Oktober 2023 saja, pihaknya telah menindak sebanyak 425.506 konten perjudian online.

237.096 diantaranya merupakan situs alamat internet protokol (IP Addres), 17.235 konten dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial.

Budi mengatakan selain pemutusan akses secara langsung ke konten-konten bermuatan negatif, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah pencegahan lainnya lewat kolaborasi dengan para penyelenggara internet.

Lewat kolaborasi itu, Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan para penyelenggara internet untuk dapat bergerak cepat menutup akses terhadap konten negatif termasuk di dalamnya terkait dengan perjudian online.

Kolaborasi lainnya juga telah dilakukan dengan lintas kementerian dan lembaga agar penanganan pemberantasan judi online menjadi lebih optimal. Salah satunya dengan lembaga dari sektor ekonomi.

Tak lupa ia menyebutkan Kementerian Kominfo juga menggandeng para platform media sosial agar iklan-iklan terkait dengan judi online bisa dihilangkan dari layanannya.

Ia mencontohkan beberapa platform digital yang telah taat mendukung penghapusan konten-konten perjudian di Indonesia di antaranya Google, Meta Group, dan Tiktok.

Ia juga mengajak lebih banyak pihak termasuk pihak kepolisian dan masyarakat umum untuk bisa ikut dalam gerakan pemberantasan judi online ini.

Budi menyatakan Kementerian Kominfo terus mendukung Polri agar dapat tegas menangkap para pelaku dari hulu ke hilir yang terlibat dalam penyediaan akses maupun promosi judi online.

“Itu pun belum cukup. Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini,” demikian harapan Menteri Budi.

Editor : Hendro Saky

Shares: