News

Tujuh Ibu dan Bayinya Jadi Penghuni Lapas di Sigli

Ilustrasi, penjara. (net)

POPULARITAS.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II Sigli, Kabupaten Pidie, menampung 151 tahanan dan Narapidana (Napi) dari dasar kapasitas penjara setempat 138.

Dari jumlah warga binaan di Lapas kelas IIB tersebut, beberapa diantaranya diketahui perempuan yang ikut serta memboyong bayinya untuk tinggal di penjara akibat terjerat dengan berbagai macam tindak pidana.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas IIB Sigli, Endang Sriwati mengatakan, tujuh tahanan yang menjadi penghuni penjara wanita itu yang memiliki bayi.

“Kalau sekarang ada tujuh orang tahanan dan napi yang memiliki bayi di bawah usia dua tahun,” kata Kalapas Perempuan, Endang Sriwarti, Selasa (17/8/2021).

Baca: Ibu dan Bayi Asal Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara Karena Narkoba

Dikatakan, mayoritas faktor yang menyebabkan ibu yang memiliki bayi itu terpaksa harus tinggal di penjara itu disebabkan terjerat dengan tindak pidana narkotika.

“Napi perempuan yang memiliki bayi yang menjadi warga binaan di sini, ada yang baru putus, ada operan dari Lapas Takengon, ada yang sudah menjalani hukuman empat tahun,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada 12 Juli 2021 bulan lalu, salah seorang perempuan berinisial MK (33) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Pidie Jaya, terpaksa harus membawa serta bayi ke Lapas Perempuan Sigli, akibat terjerat dengan tindak pidana narkotika jenis ganja.

Perempuan berbayi itu ditangkap Polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pidie Jaya pada Kamis 8 Juli 2021, akibat menyimpan ganja milik suaminya yang pergi melaut.

Bahkan sebelumnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang memiliki bayi perempuan itu dilaporkan juga sempat menjual ganja milik suami itu.

Disebabkan hendak dititipkan ke Lapas Perempuan Sigli, akibat Mapolres Pidie Jaya tidak memiliki sel tahanan perempuan, membuat IRT itu meminta untuk dapat membawa serta bayinya yang masih menyusui itu ke penjara.

Editor: dani

Shares: