EditorialNews

Vonis bebas hakim untuk Azwir Basyah

Vonis bebas hakim untuk Azwir Basyah
Lima terduga pelaku penembakan di Aceh Besar dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (30/5/2022). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho beri putusan mengejutkan, yakni vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah. Toke AW, demikian pria itu dikenal luas masyarakat di Aceh Besar, ditangkap oleh Polda Aceh dalam kasus dugaan pembunuhan dua petani di daerah itu pada medio 2022 silam.

Penangkapan Toke AW saat itu, sempat mengejutkan publik di Aceh. Sebab, lelaki itu merupakan figur dan tokoh terkenal di daerah ini. Bahkan, usai penyelidikan, dan penyidikan, Azwir Basyah ditetapkan sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap dua orang warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun mereka di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5/2022) malam. 

Kabid Humas Polda Aceh saat itu, Kombes Pol Winardy, dalam keterangan persnya bahkan secara tegas menyebutkan bahwa toke AW adalah aktor intelektual.

Dalam kasus tersebut, kata Kombes Pol Winardy, Minggu (5/6/2022), Toke AW diketahui memerintahkan anggotanya untuk menghabisi dan membunuh Maimun (38), dan Ridwan (38) saat itu. Bahkan, Sambung perwira menengah itu, Azwir Basyah diduga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi kedua petani itu.

Vonis bebas majelis hakim PN Jantho, Senin (6/3/2023) terhadap Toke AW, tentu jadi kotroversi hukum. Polisi yang salah menangkap toke AW, atau hakim yang kurang cermat memberikan vonis.

Jika pertimbangan hakim benar, bahwa toke AW tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga peroleh vonis bebas, tentu ini pukulan berat bagi Polda Aceh yang telah serampangan menangkap seseorang tanpa bukti dan dalil yang kuat.

Putusan bebas PN Jantho, menjadi tanda tanya bagi kita semua terkait dengan profesionalisme kepolisian dalam menyelidiki suatu perkara dan dugaan pembunuhan.

Dari kasus ini, bisa memberikan tafsir beragam tentang profesionalisme Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam menjalankan tugas-tugasnya. Namun, bisa jadi putusan hakim juga kurang tepat, atau JPU kurang cermat menyusun dalil tuntutan.

Bagaimanapun, proses hukum telah berjalan, palu hakim sudah diketuk, dan untuk saat ini sebelum ada putusan lainnya, Toke AW dinyatakan terbukti tidak bersalah, dan dia harus dibebaskan demi keadilan, serta dikembalikan hak dan harkat martabatnya. (***EDITORIAL)

Shares: