News

Warga Ber-KTP Luar Banda Aceh Bakal Diusir Jika Tak Pakai Masker

Warga Ber-KTP Luar Banda Aceh Bakal Diusir Jika Tak Pakai Masker
Bagi masker. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Warga ber-KTP luar Kota Banda Aceh bakal diusir dari Kota Gemilang apabila tidak memakai masker secara berulang-ulang saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh bernomor 24 Tahun 2020 yang ditantangani Wali Kota Aminullah Usman pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Setiap orang ber-KTP luar kota yang melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepadanya diwajibkan ke luar dari wilayah kota,” demikian isi salah satu poin dalam perwal tersebut.

Adapun ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 tersebut adalah setiap orang yang berada di wilayah Kota Banda Aceh wajib menggunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah. Artinya, apabila ketentuan ini dilanggar secara berulang oleh warga non-Kota Banda Aceh maka ia akan diusir.

Sedangkan untuk warga ber-KTP Kota Banda Aceh, sanksi yang diberikan bagi mereka yang tidak memakai masker secara berulang-ulang hanya sampai pencabutan sementara identitas kependudukan.

Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Irwan membenarkan surat tersebut. Menurutnya, sebelum Perwal ini diterapkan, maka bakal disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Perwal sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tapi sebelumnya, kita akan sosialisasi terlebih dahulu, ada tahap sosilaisasi,” kata Irwan saat dihubungi popularitas.com, Rabu, 6 Mei 2020.

Sebelum sosialisasi dilakukan, sebut Irwan, Pemko Banda Aceh akan menggelar rapat dengan seluruh stakholder pada Jumat, 8 Mei 2020 mendatang. Rapat ini akan membahas mekanisme sosialisasi dan sanksi yang akan diberikan.

“Kita ada rencana rapat dulu ini dengan gugus tugas penanganan Covid-19, rencana hari Jumat nanti. Nanti akan dibahas sanki-sanksi, sanksinya sudah disebutkan, tapi bagaimana pengawasanan nanti, itu nanti akan dibahas,” pungkasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: