News

Wartawan LKBN Antara dianiaya sekelompok orang

Teuku Dedi Iskandar, yang merupakan wartawatan LKBN Antara Biro Aceh, dianiaya sekelompok orang, yang hingga saat ini belum diketahui motif dari tindakan tersebut. Peristiwa itu, terjadi Senin, 20 Januari 2020, sekira pukul 12.00 WIB, di salah satu warung kopi di Meulaboh, Aceh Barat.
Dedi Iskandar ditemani keluarga terbaring di ruang IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, untuk mendapat perawatan, Senin (20/1/2020) ANTARA/Syifa

BANDA ACEH (popularitas.com) : Teuku Dedi Iskandar, yang merupakan wartawatan LKBN Antara Biro Aceh, dianiaya sekelompok orang, yang hingga saat ini belum diketahui motif dari tindakan tersebut. Peristiwa itu, terjadi Senin, 20 Januari 2020, sekira pukul 12.00 WIB, di salah satu warung kopi di Meulaboh, Aceh Barat.

Sa’dul Bahri, salah seorang rekan Teuku Dedi Iskandar, sebagaimana dikutip dari antaranews.com, menjelaskan, akibat pengeroyokan tersebut, menyebabkan korban harus dirawat di IGD di RSUD Cut Nyak Dhien, di Meulaboh.

Sementara itu, Azhari, Ssos, Kepala Biro LKBN Antara provinsi Aceh, menjelaskan, dirinya belum mengetahui kronologis secara pasti perihal pengeroyokan tersebut, dan motif apa yang mendorong para pelaku melakukan tindakan barbar seperti ini.

Sebagai pimpinan Teuku Dedi Iskandar, dirinya sangat menyesalkan peristiwa itu terjadi, dan mengecam keras segala tindakan main hakim sendiri. “Selaku pimpinan LKBN Antara Aceh, saya tidak bisa terima perbuatan tersebut,” katanya.

Untuk itu, Ia meminta Polres Aceh Barat, untuk mengusut kasus ini, dengan membawa para pelaku ke meja pengadilan. Sebab, apapun motif yang dilakukan oleh penganiaya tersebut, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum.

Sebab, katanya, sebagai pekerja pers, Teuku Dedi Iskandar, dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh UU, dan jika motif penganiayaan ini terkait dengan kerja-kerja yang bersangkutan sebagai insan jurnalis, maka para pelakunya harus dijerat dengan UU Pers.

Azhari juga meningatkan, siapapun, untuk tidak main hakim sendiri terhadap hasil produk jurnalistik, dan jikapun ada persoalan terkai dengan konten atau isi pemberitaan yang di produksi oleh pihaknya, maka dapat menempuh upaya hukum yang diatur dalam UU Pers.

“Jangan main hakim sendiri, semua ada prosedur penyelesaiannya,” tegasnya.

Atas persoalan ini, Azhari optimisi, Polres Aceh Barat dapat menuntaskan persoalan dengan dengan adil dan sesuai dengan tugas pokok kepolisian. “Saya optimis polisi dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tandasnya. (ANT/SKY)

Shares: