HukumNews

Adik Irwandi Yusuf kini jadi tahanan kota, kuasa hukum bersyukur

Adik Irwandi Yusuf kini jadi tahanan kota, kuasa hukum bersyukur
Adik Irwandi Yusuf kini jadi tahanan kota, kuasa hukum bersyukur
Jaksa memboyong MZ ke mobil tahanan Kejari Banda Aceh, Senin (19/9/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Muhammad Zaini, terdakwa korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 resmi jadi tahanan kota, setelah majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh mengabulkan permohonan peralihan status tahanan adik bekas Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu.

Selain Zaini, majelis hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa lainnya atas nama Mirza. Kedua terdakwa ini resmi jadi tahanan kota setelah dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Banda Aceh yang berada di Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (11/11/2022).

“Kami tim JPU hari ini telah melaksanakan penetapan hakim majelis, di mana pada tanggal 10 November kemarin majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf atau Bang M dan Mirza Bin Ramli dari penahanan rutan menjadi tahanan kota,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koharuddin, Jumat (11/11/2022).

Meskipun sudah dialihkan, terdakwa memiliki batasan tertentu seperti tidak boleh keluar dari Banda Aceh jika mengacu pada penetapan yang diputuskan oleh majlis hakim. Apabila kedapatan keluar dari wilayah Banda Aceh, maka tim JPU akan meminta penetapan ulang kepada majlis hakim.

“Jika kedapatan berada di luar Banda Aceh, maka bisa segera melapor ke Kasi Pidsus, kami akan meminta pendapat hakim lagi bahwa terdakwa sudah melanggar dari penetapan ini,” ujarnya.

Sementara itu pihak kuasa hukum Mirza, Zulfikar Sawang menjelaskan bahwa permohonan penetapan pengalihan ini sudah diajukan sejak sidang pertama dan juga keluarga sebagai penjamin.

“Kita memohon ini sejak sidang pertama, dan kemudian ada penjamin yaitu istri dan adik-adiknya dan kita berharap dengan pengalihan ini sidang akan berjalan lebih lancar,” kata Zulfikar

Selanjutnya Kuasa Hukum Muhammad Zaini, Fauzi Al-Fansury juga mengucapkan rasa syukur atas dikabulkannya permohonan penahanan kota itu dengan batasan tertentu yang harus dipatuhi.

“Alhamdulilah dikabulkan dan klien sudah dijemput keluarga dan aturan sudah ada, tidak boleh menghilangkan barang bukti, tidak boleh melewati kota Banda Aceh, dan penjaminnya ada keluarga dan istri,” tutur Fauzi.

Shares: