News

Akademisi Minta Oknum Komisi III DPRA Tak Recoki Bisnis Bank Aceh Syariah

Akademisi Unsyiah, Dr Amri, SE, MSi, minta salah oknum anggota DPR Aceh dari komisi III, tak merecoki bisnis Bank Aceh Syariah, apalagi mempolitisasi kinerja bank tersebut untuk tujuan tertentu.
Akademisi USK di tuntut minta maaf kepada pelaku usaha jasa kontruksi
DR Amri, SE, MSi FOTO : modusaceh.co

BANDA ACEH (popularitas.com): Akademisi Unsyiah, Dr Amri, SE, MSi, minta salah oknum anggota DPR Aceh dari komisi III, tak merecoki bisnis Bank Aceh Syariah, apalagi mempolitisasi kinerja bank tersebut untuk tujuan tertentu.

Hal tersebut, disampaikan Dr Amri, sehubungan dengan, kuatnya indikasi, adanya upaya politisasi yang kerap disampaikan oknum anggota komisi III DPR Aceh tersebut, terkait dengan persoalan bisnis perbankan yang tengah dijalankan oleh Bank Aceh Syariah.

Kepada media ini, Rabu, 17 Juni 2020, Dr Amri, menegaskan, sebagai institusi independen, tentu dalam menjalankan bisnisnya, Bank Aceh Syariah, telah diawasi secara ketat oleh otoritas moneter, yakni Bank Indonesia, dan lembaga pengawasan OJK.

Dunia perbankan saat ini, sambungnya, yang dalam menjalankan bisnisnya mengelola dana publik, pengawasannya tidak terlepas dari dua lembaga tersebut. “Dan kita percaya, BI dan OJK memiliki prosedur dan sistem pengawasan yang kuat, mandiri dan independen,” tukasnya.

Sebab itu, langkah dan upaya mempolitisasi Bank Aceh Syariah, terkait dengan bisnis yang dijalankan saat ini oleh oknum anggota komisi III DPR Aceh, merupakan langkah keliru, dan hal itu dapat memperburuk situasi perbankan saat ini, paparnya.

Semestinya, tambah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsyiah itu, konsep pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh legislatif, menyangkut pelaksanaan operasional perbankannya, dalam menjalankan bisnisnya, apakah sudah sesuai sistem syariah, dan juga keberpihakan bank itu pada masyarakat kecil.

Selanjutnya, peran legislstif tentu harus diarahkan pada pengawasan para dewan komisaris, dewan syariah, apakah fungsi mereka sudah optimal guna memastikan sistem perbankan syariah yang dijalankan Bank Aceh, sebut Amri.

Yang lebih penting lagi, tukasnya, pengawasan legislatif juga mesti diarahkan, guna memastikan jajaran komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah, dalam melaksanakan bisnisnya mencapai target deviden yang diharapkan.

“Nah, hal-hal tersebut, semestinya yang harus jadi tugas legislatif dalam pengawasan,” terang Amri.

Sementara itu, jika yang diawasi dan di sorot terkait dengan internal bank, konsep dan teknis bisnis yang dijalankan, rahasia nasabah, tentu hal tersebut tidak tepat. Sebab, sambung Amri, hal itu akan menghilangkan kepercayaan publik dan juga nasabah yang bermitra bisnis dengan Bank Aceh.

“Jangan yang di obok-obok justru hal yang sifatnya internal, dan terkait dengan rahasia bank. Ini kurang tepat,” tegasnya.

Jika hal itu terus meneruskan dilakukan, Amri khawatir, kepercayaan nasabah untuk bermitra dengaj Bank Aceh akan hilang. Begitu juga dengan masyarakat, akan enggan menyimpan uangnya di bank tersebut. “Potensi rush tentu akan terjadi, jika bisnis Bank Aceh terus di recoki politisi,” ujarnya.

Untuk itu, Dr Amri juga meminta oknum politisi komisi III di DPR Aceh, untuk tidak terus mempolitisir persoalan Bank Aceh. Apalagi membawa ranah pribadi ke ranah publik dan kemudian menjadi dalih untuk mengobok-obok. Karena, pungkasnya, hal itu justru akan membuat kekacauan manajemen, dan menganggu kinerja bank tersebut. (*)

Shares: