HeadlineNews

Aplikasi PeduliLindungi syarat wajib di seluruh kantor Pemerintah Aceh

PEMERINTAH Aceh, memberlakukan kewajiban memiliki aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat utama bisa masuk keseluruh kantor instansi dilingkung pemerintahan daerah ujung barat Sumatra tersebut.
Aplikasi PeduliLindungi syarat wajib di seluruh kantor Pemerintah Aceh
Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto, saat melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di kantor pemerintahan Aceh. FOTO : HUMAS Aceh

PEMERINTAH Aceh, memberlakukan kewajiban memiliki aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat utama bisa masuk keseluruh kantor instansi dilingkung pemerintahan daerah ujung barat Sumatra tersebut.

Penerapan atura kewajiban itu, dituangkan lewat instruksi gubernur (Ingub) nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Dan sejak aturan itu diberlakukan, saat ini, diseluruh kantor instansi Pemerintah Aceh, telah dipasang scan barcode aplikasi PeduliLindungi,

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Iskanda Syukri, Senin (1/11/2021), menegaskan, kewajiban memiliki aplikasi PeduliLindungi berlaku sejak 1 November. Dan bagi yang tidak memiliki aplikasi, tidak bisa masuk dan akses ke kantor pemerintahan Aceh, tambahnya.

Apa itu aplikasi PeduliLindungi

Lantas, apakah aplikasi PeduliLindungi itu?. Platform yang diterbitkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika tersebut, merupakan layanan berbasis digital, yang memuat informasi tentang Covid-19.

PeduliLindungi dapat di instal melalui ponsel berbasis android di Playstore, maupun iOS di Apple Store. Aplikasi ini selain memuat informasi tentang berbagai informasi penting terkait dengan Covid-19, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran vaksin, dan juga berisikan data tentang sertifikat vaksin yang telah dilakukan.

Warga melakukan barcode, ilustrasi. (Ruparupa)

 

Saat menginstal aplikasi tersebut, masyarakat akan diminta mengisikan informasi dan data pribadi, seperti nama, NIK, dan foto diri. Nah, Ketika data-data itu telah di input, nantinya akan muncul sertifikat vaksin bagi warga yang telah melakukan vaksinasi.

Pedulilindungi juga memuat e-HAC atau electronic healt alert card, yakni berupa informasi perjalanan domestik maupun mancanegara.

Dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.

Lalu, bagaimana cara menggunakannya?

Bagi masyarakat umum termasuk para lanjut usia yang belum memahami cara penggunaan PeduliLindungi, langkah pendaftarannya sebagai berikut:

– Unduh atau instal aplikasi lewat Play Store atau App store

– Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
– Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan

– Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan – Masukkan kode OTP untuk verifikasi

– Kode OTP akan dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan

Sementara itu, cara penggunaan PeduliLindungi untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan, supermarket, bioskop, restoran maupun kafe sebagai berikut:

– Saat akan memasuki tempat umum, buka aplikasi PeduliLindungi lalu klik menu

– Scan QR Code yang ada di halaman utama

– Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk

– Tunjukkan hasil pemindaian QR Code kepada petugas
– Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak.

Sedangkan cara penerapan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan atau transportasi udara, laut, maupun darat (kereta api):

– Login terlebih dahulu bagi yang sudah memiliki akun

– Terdapat beberapa fitur, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital

– Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital

– Akan muncul dua sub-m/enu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya menyebutkan, dalam Ingub itu dijelaskan bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan mendukung program vaksinasi Covid-19 di Aceh, maka perlu dilakukan pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Kata Iswanto, terdapat enam poin dalam Ingub tersebut yang harus diikuti para kepala SKPA, PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Aceh.

Pertama, melakukan pemeriksaan vaksin Covid-19 terhadap setiap orang yang akan memasuki area perkantoran SKPA dengan cara scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin untuk dilakukan scanning oleh petugas, dan bagi yang belum melakukan vaksin, terkonfirmasi positif dan atau kontak erat dengan orang yang terpapar Covid-19.

Kedua, hanya membuka satu pintu jalur akses masuk kantor untuk ketertiban dalam pemeriksaan.

“Ketiga, memerintahkan PNS dan Tenaga Kontrak pada Pemerintah Aceh yang tidak dan/atau belum melakukan Vaksin Covid-19 dengan alasan medis, untuk melakukan pemeriksaan khusus pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), kemudian bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA di Banda Aceh dan Aceh Besar atau dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA selain di Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Iswanto membacakan bunyi Ingub.

Kemudian pada poin keempat Ingub itu, Gubernur meminta Direktur RSUDZA melakukan pemeriksaan khusus atas indikasi medis dan memberikan surat keterangan resmi.

“Selanjutnya pada poin kelima, Gubernur menginstruksikan PNS dan Tenaga Kontrak yang tidak dan/atau belum dilakukan vaksin tanpa adanya surat keterangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga tidak diizinkan untuk masuk lingkungan perkantoran SKPA,” sebut Iswanto.

Terakhir, dalam Ingub itu disebutkan bahwa ketidakhadiran akibat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima pada aplikasi presensi kehadiran (e-absensi) akan dihitung “tidak hadir tanpa keterangan” dan akan dihitung sebagai pengurang TPK bagi PNS dan Pengurang Gaji bagi Tenaga Kontrak, serta akan diproses sebagai pelanggaran disiplin bagi PNS dan pemberhentian bagi Tenaga Kontrak.

Shares: