BANDA ACEH – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, berencana akan melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha produksi mie Aceh. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat untuk bahan makanan.
“Selama ini mie Aceh juga terdapat banyak mengandung bahan berbahaya. Dari itu, bagaimana kita bisa mencari pengganti bahan lain yang tidak berbahaya untuk produksi mie ini,” kata Zulkifli, kepala BPOM Aceh pada pemusnahan obat dan bahan makanan ilegal di halaman kator BPOM Banda Aceh, Senin (07/11/2017).
Zulkifli mengatakan, mie kuning yang dijual di pasaran secara regulasi itu usaha masyarakat. Pengawasannya tidak ditangani BPOM, tapi oleh pemerintah Kabupaten/ kota di Aceh. Namun pihaknya meminta untuk diberikan kontribusi untuk bisa melakukan pengawasan.
“BPOM mempunyai laboratorium dan hal ini akan kita sampaikan ke pemerintah daerah karena ini produk rumah tangga dan ini harus kita selesaikan secara bersama, kita tahu Aceh ini sangat terkenal dengan mie nya maka oleh sebab itu persoalan ini harus kita selesaikan bagaimana bisa mencari pengganti bahan dari memproduksi mie ini.”
Selain itu, BPOM Aceh juga memusnahkan 6368 item produk obat dan makanan ilegal senilai total Rp.2.703.281.530 miliar. Seluruh produk ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan mulai dari 2016 sampai Oktober 2017.
Seluruh item produk tersebut akan di bawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Lampulo Banda Aceh, menggunakan di unit mobil truk. Secara simbolis pemusnahan juga dilakukan di perkarangan kantor setempat.[jam]
OLEH: ZUHRI NOVINADI