HukumNews

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Ekspor Kepeting ke Taiwan

Bea Cukai bekerjasama dengan Stasiun Karantina Ikan Kelas I Banda Aceh berhasil menggagalkan pengiriman 2500 kepiting betina bertelur dari Aceh yang hendak di kirim ke Taiwan, Selasa (07/11/2017).

BANDA ACEH – Bea Cukai bekerjasama Stasiun Karantina Ikan Kelas I Banda Aceh, berhasil menggagalkan pengiriman 2500 ekor kepiting betina bertelur dari Aceh yang hendak di kirim ke Taiwan, Selasa (07/11/2017).

Kepiting betina bertelur itu, dibungkus dalam 23 paket dengan kondisi masih hidup. Rencananya akan dikirim ke Taiwan Via Bandara Sultan Iskandar Muda. 

Kepiting telur tersebut merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 55/Permen/KP/2016.

Untuk menindaklanjuti penegahan kepiting ini, Bea Cukai Banda Aceh akan menyerahkan kepada Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan Kelas I Iskandar Muda Banda Aceh, untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Erwinda Rachman, mengatakan, kepiting itu nantinya akan dilepaskan kembali ke habitatnya semula agar dapat menjaga keberlangsungan hidup.

“Untuk tetap menjaga kelestariannya, ke 2500 kepiting ini akan dilepaskan ke habitatnya semula,” katanya.

Lanjutnya, penegahan tersebut dilakukan sebagai komitmen DJBC untuk melindungi produksi dalam negeri dan ekspor kepiting yang setiap tahunnya terus menurun.

“Kepiting yang seharusnya berkembang biak justru kemudian dijual atau dikonsumsi.”

Katanya, kepiting yang di ekspor ke luar negeri dalam kondisi bertelur tersebut, ternyata di luar negeri justru dikembangbiakkan sehingga melemahkan kepiting Indonesia.[jam]

OLEH: ZUHRI NOVINADI 

Shares: