News

BKM Masjid Oman: Kami Diserang Kenapa Kami yang Diluruskan

Kuasa Hukum Masjid Oman dan pengurus saat jumpa pers terkait kericuhan di masjid tersebut. (popularitas/dani)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kisruh yang terjadi di Masjid Oman Al-Makmur beberapa waktu lalu, hingga kini belum selesai. Sekelompok orang saat itu datang dan membubarkan pengajian di dalam masjid dengan spontan, sebab, pengajian itu dinilai melenceng dari Ahlussunah Waljamaah dan Mazhab Syafi’i.

Sehingga status masjid tersebut diambil alih oleh Pemko Banda Aceh, dengan alasan untuk meredam kekisruhan. Ketua BKM Masjid Oman, Yusbi Yusuf mengatakan, pasca kejadian itu, pemko langsung mengambil alih masjid. Sementara, para penyerang masjid terkesan dibiarkan begitu saja.

“Masjid ini diambil alih, karena ada kelompok penyerang, kenapa tidak kelompok penyerang ini yang diluruskan, kenapa kitanya yang diluruskan,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Masjid Oman, Kamis (30/1).

Baca: Kisruh di Masjid Oman, Pengurus: Tidak Ada Kajian yang Menyesatkan

Menurutnya, alasan oknum yang membubarkan pengajian itu dinilai tidak tepat. Karena, tuduhan mereka terkait wahabi. Sementara, kata dia, pihaknya masih menganut Ahlussunah Waljamaah.

Bahkan, ia menantang oknum penyerang pengajian masjid itu untuk menunjukkan bukti, bahwa jemaah masjid Oman penganut Wahabi. Jika terbukti, ia meminta agar diseret ke ranah hukum, dan tidak main hakim sendiri.

“Klaim kami dituduh Wahabi itu adalah fitnah, kita adalah Ahlussunah Waljamaah bukan Wahabi. Seandainya kita dituduh Wahabi, tapi tidak bisa menunjukkan bukti, kita kembalikan kepada hukum. Dan kita siap untuk masuk ke ranah itu, harus transparan semuanya, apakah kita Wahabi atau tidak,” ujarnya.

Masyarakat Lamprit dan pengurus masjid, lanjut dia tentu tidak akan merelakan masjid ini lepas ke tangan orang lain. Apalagi karena dengan dorongan oleh sekolompok orang yang tidak memiliki partisipasi dalam membangun masjid tersebut.

Sejauh ini, pihak BKM Masjid Oman belum pernah diajak musyawarah oleh pihak Pemerintah Kota Banda Aceh maupun kepolisian, terkait peristiwa tersebut.

Mari kita memproses ini dengan proses hukum, jika status masjid ini kita serahkan ke hukum. “Belum ada musyawarah. Belum dipanggil sekalipun pihak BKM,” kata Kuasa Hukum BKM Masjid Oman, Sukpandiar.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemko Banda Aceh dan penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh sekolompok orang yang melakukan penyerangan di dalam masjid.

“Jika tetap terjadi, maka pihak pemko dan aparat kepolisian harus bertanggung jawab atas sepenuhnya,” ujarnya. (DRA)

Shares: