Home Hukum Cabuli Tiga Siswi, Kakek Penjaga Kantin Sekolah Diciduk Polisi
HukumNews

Cabuli Tiga Siswi, Kakek Penjaga Kantin Sekolah Diciduk Polisi

Share
Foto: Polisi gelar perkara pencabulan terhadap tiga siswi di sekolah pedalaman Aceh Utara dan menetapkan S sebagai tersangka. (Razali)
Share

LHOKSUKON (popularitas.com) – S yang berusia 54 tahun terpaksa digari polisi lantaran dituding mencabuli tiga siswa di salah satu sekolah dasar, di pedalaman Aceh Utara. Tersangka sehari-harinya bekerja di kantin sekolah.

Polisi menangkap S awal Desember 2019 lalu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah orangtua salah satu korban melaporkan tindakan S kepada polisi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama menyebutkan peristiwa ini terungkap setelah S mengundang W, salah seorang siswi di sekolah ke rumah tersangka. Siswi tersebut kemudian menceritakan permintaan S itu ke teman-temannya di ruang kelas.

“Di kelas, W bercerita pada temannya M jika ia diminta untuk datang ke rumah tersangka. Namun, M menjawab, ‘jangan mau, nanti dibuka celanamu seperti kejadian saya dan A’,” ungkap Adhitya, Senin, 16 Desember 2019 kemarin.

Pengakuan dua korban pencabulan S itu kemudian terdengar oleh guru mereka. Ternyata S telah melakukan perbuatan serupa terhadap tiga siswa di sekolah tersebut.

“Ia mengaku pertama kali terjadi pada Juli 2018 lalu. Kala itu pelaku membuka celana korban dan meraba-raba kemaluannya. Hingga rentang waktu 2019, korban mengaku telah dicabuli sebanyak 4 kali. Kepada orang tuanya, korban juga mengatakan ada dua teman lainnya yang bernasib serupa dengan dirinya,” ujar Adhitya.

Korban S lainnya adalah M. Dia juga diperlakukan tidak senonoh medio Juli 2018 saat jam istirahat sekolah. Atas pengakuan kedua korban tersebut, para orangtua mereka kemudian melaporkan tindakan S kepada Polres pada 9 Desember 2019.

Tak hanya itu, S juga melakukan perbuatan serupa terhadap salah seorang siswi kelas 2 di sekolah tempatnya bekerja. Perbuatannya tersebut dilakukan di rumah pelaku pada 4 Desember 2019 lalu.

“Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB, sepulang sekolah siswa kelas 2 SD. Malam harinya, korban ketiga ini memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya setelah pelaku ditangkap,” terang Adhitya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman minimal 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara.

AKP Adhitya meminta siswa lain yang menjadi korban perbuatan S untuk segera melaporkan ke Polres Aceh Utara. “Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S kita tangkap di hari yang sama setelah orang tua korban pertama membuat laporan ke Polres. Dia (S) kita tangkap di warung saat berjualan,” pungkas AKP Adhitya.* (C-006)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...