HukumNews

Cabuli Tiga Siswi, Kakek Penjaga Kantin Sekolah Diciduk Polisi

Foto: Polisi gelar perkara pencabulan terhadap tiga siswi di sekolah pedalaman Aceh Utara dan menetapkan S sebagai tersangka. (Razali)

LHOKSUKON (popularitas.com) – S yang berusia 54 tahun terpaksa digari polisi lantaran dituding mencabuli tiga siswa di salah satu sekolah dasar, di pedalaman Aceh Utara. Tersangka sehari-harinya bekerja di kantin sekolah.

Polisi menangkap S awal Desember 2019 lalu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah orangtua salah satu korban melaporkan tindakan S kepada polisi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama menyebutkan peristiwa ini terungkap setelah S mengundang W, salah seorang siswi di sekolah ke rumah tersangka. Siswi tersebut kemudian menceritakan permintaan S itu ke teman-temannya di ruang kelas.

“Di kelas, W bercerita pada temannya M jika ia diminta untuk datang ke rumah tersangka. Namun, M menjawab, ‘jangan mau, nanti dibuka celanamu seperti kejadian saya dan A’,” ungkap Adhitya, Senin, 16 Desember 2019 kemarin.

Pengakuan dua korban pencabulan S itu kemudian terdengar oleh guru mereka. Ternyata S telah melakukan perbuatan serupa terhadap tiga siswa di sekolah tersebut.

“Ia mengaku pertama kali terjadi pada Juli 2018 lalu. Kala itu pelaku membuka celana korban dan meraba-raba kemaluannya. Hingga rentang waktu 2019, korban mengaku telah dicabuli sebanyak 4 kali. Kepada orang tuanya, korban juga mengatakan ada dua teman lainnya yang bernasib serupa dengan dirinya,” ujar Adhitya.

Korban S lainnya adalah M. Dia juga diperlakukan tidak senonoh medio Juli 2018 saat jam istirahat sekolah. Atas pengakuan kedua korban tersebut, para orangtua mereka kemudian melaporkan tindakan S kepada Polres pada 9 Desember 2019.

Tak hanya itu, S juga melakukan perbuatan serupa terhadap salah seorang siswi kelas 2 di sekolah tempatnya bekerja. Perbuatannya tersebut dilakukan di rumah pelaku pada 4 Desember 2019 lalu.

“Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB, sepulang sekolah siswa kelas 2 SD. Malam harinya, korban ketiga ini memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya setelah pelaku ditangkap,” terang Adhitya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman minimal 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara.

AKP Adhitya meminta siswa lain yang menjadi korban perbuatan S untuk segera melaporkan ke Polres Aceh Utara. “Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S kita tangkap di hari yang sama setelah orang tua korban pertama membuat laporan ke Polres. Dia (S) kita tangkap di warung saat berjualan,” pungkas AKP Adhitya.* (C-006)

Shares: