Headline

Dibalik alasan dinonaktifkannya dua direksi Bank Aceh

Dibalik alasan dinonaktifkannya dua direksi Bank Aceh
Kolase foto Direktur Utama Bank Aceh non-aktif Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini

POPULARITAS.COM – Dua Direksi Bank Aceh resmi dinonaktifkan oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Keduanya adalah, Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini. Penonaktifan keduanya resmi terhitung sejak tanggal 5 April 2024.

Kontroversi pun mencuat terkait dengan langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh tersebut. Banyak yang mendukung, tapi tak sedikit yang bertanya ada apa, dan mengapa.

Dukungan nyata diberikan oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto. Dia menegaskan bahwa, apa yang diputuskan oleh Pj Gubernur Aceh merupakan kewenangan melekat yang dimiliki dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali (PSP). 

“Sebagai PSP, tentu Pak Bustami ada pertimbangan matang, lagi pula hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan yang beliau miliki,” katanya.

Pj Bupati Aceh Besar dukung langkah Bustami Hamzah nonaktifkan Dirut Bank Aceh

Karna itu, sambungnya, Pemkab Aceh Besar sebagai pemilik saham terbesar ketiga di Bank Aceh, dan dirinya sebagai penjabat bupati yang juga merupakan unsur pemegang saham, memandang langkah yang ditempuh oleh Pj Gubernur Aceh tersebut tentu demi kebaikan Bank Aceh sendiri.

dari sejumlah penelurusan yang dilakukan popularitas.com, kebijakan Pj Gubernur Aceh menonaktifkan dua direksi Bank Aceh, tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang selama ini dilakukan jajaran direksional perbankan daerah tersebut yang berbuntut Bank Aceh mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan juga sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salinan surat yang diperoleh popularitas.com, Kepala OJK Aceh, pada tanggal 10 Januari 2024 mengirimkan surat bernomor SR-10/KO.1502/2024, yakni memberikan sanski administratif berupa teguran tertulis kepada Bank Aceh.

Selanjutnya, lagi-lagi Kepala OJK Aceh pada tanggal 1 Maret 2024 menerbitkan surat Nomor SR-66/KO/1502/2024 yang memberikan sanksi administratif kepada Bank Aeh berupa larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan larangan melakukan kegiatan usaha baru.

Saat ditanyakan kepada Pj Bupati Aceh Besar seputar dua surat yang diterbitkan oleh OJK untuk Bank Aceh, Muhammad Iswanto kurang mengetahuinya. “Soal surat-surat tersebut saya tidak tahu. Tapi sekali lagi saya tegaskan bahwa, langkah menonaktifkan dua direksi tersebut sudah sangat tepat,” tambahnya kemudian.

Sumber-sumber popularitas.com di pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa, dinonaktifkannya dua direksi Bank Aceh tersebut, tidak terlepas dari lemahnya kordinasi dan komunikasi jajaran direksi dengan para pemegang saham.

Selain itu juga, masih menurut sumber tersebut, jajaran direksi terkesan lambat tangani sejumlah persoalan, seperti temuan OJK, BPK, dan juga BPKP. Indeks Good Corporate Governance (GCG) Bank Aceh juga menurun sebagai dampak dari dua surat yang diterbitkan oleh OJK tersebut.

OJK : Hasil uji kepatutan dan kelayakan Dirut Bank Aceh sudah diserahkan ke dewan direksi dan Sekda Aceh

Kepala OJK Aceh Yusri enggan menanggapi pertanyaan popularitas.com terkait dengan dinonaktifkannya dua Direksi Bank Aceh oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Kepada popularitas.com lewat pepesanan WhatsApp, Dia menyebutkan tidak ingin berkomentar terkait dengan keputusan tersebut.

“Mohon maaf terkait dengan keputusan Pj Gubernur Aceh itu, saya tidak ingin mengomentarinya,” katanya, Sabtu (6/4/2024)

Sabtu (6/4/2024), Bustami Hamzah resmi menunjuk Fahdil Ilyas Direktur Bisnis Bank Aceh untuk menjabat sebagai Plh Direktur Utama Bank Aceh. Penunjukan tersebut guna mengisi kekosongan serta untuk memastikan tugas-tugas jajaran direksi lainnya tidak jadi hambatan dalam operasional Bank Aceh.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Aceh sendiri, menurut rencana akan dilangsungkan pada medio Mei 2024 untuk untuk memilih dan mengganti dua direksi yang telah diberhentikan.

Shares: