Home Hukum Diduga jual produk kosmetik ilegal, pasutri di Aceh Besar ditangkap
Hukum

Diduga jual produk kosmetik ilegal, pasutri di Aceh Besar ditangkap

Share
BPOM: Kosmetik ilegal milik pasutri di Aceh Besar dapat merusak kulit
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan terkait pengungkapan kosmetik ilegal dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (14/11/2022). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menyita ribuan pcs dari 92 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya di Aceh Besar. Dalam sitaan tersebut juga turut diamankan dua pelaku yakni sepasang suami istri (pasutri).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers, Senin (14/11/2022), menyebutkan kedua tersangka berinisial NH (40) dan HG (58) yang merupakan warga Aceh Besar.

“Berawal dari informasi pihak BPOM yang mendatangi TKP pada 7 November 2022 dan oleh pihak pelaku tidak diizinkan untuk melakukan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya,” kata Fadhillah.

Lalu, pihak BPOM melaporkan usaha tersebut ke Polsek Darul Kamal. Berbekal laporan tersebut, Tim Intelkam Polresta Banda Aceh mendatangi TKP sehingga mengamankan dan menyita ribuan pcs kosmetik dengan berbagai merek.

Kata Fadhillah, produk tersebut dipesan melalui aplikasi Shopee dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatra Utara, seperti Boss Cosmetik Medan, Suplay Cosmetik, Medan Biutycare, Vio Cosmetik, Thamita Medan, Toko Anti Mahal.

“Produk ini kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada temannya dalam kata lain Reseller, dan juga dipasarkan melalui Instagram @grosirmurahaceh. Bahkan ada langsung yang dibeli di rumah pelaku,” ujarnya.

Dari 92 produk yang diamankan, pihaknya juga mengamankan satu timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk tersebut dan satu unit HP merk Oppo.

Selain menjual produk yang dipesan dari Shopee, pelaku diketahui juga meracik produk sendiri. Bahkan ia juga menambah kandungan berbahaya seperti merkuri kedalam produk tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 Jo 196 dari Undang – Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancamannya berdasarkan pasal 197 maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar dan pasal 196 penjara 10 tahun dan denda 10 miliar,” sebutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Bahlil lantik Kepengurusan DPD Golkar Aceh
Hukum

Hadiri pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Aceh, Abang Samalanga minta dukungan sukseskan revisi UUPA

POPULARITAS.COM – Ketua DPRA Zulfadhli hadiri pelantikan kepengurusan DPD Partai Golkar Aceh....