News

Diterima Edhy, Ini Usul Nelayan soal Revisi Kebijakan Cantrang

Melaut Saat Peringatan Tsunami Aceh, Nelayan Bakal Dihukum
Ilustrasi. Kapal Nelayan. (CNBC)

JAKARTA (popularitas.com) – Fraksi PKB DPR RI baru saja menyerahkan Laporan Hasil Forum Group Discussion (FGD) sektor kelautan dan perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. FGD yang didiskusikan bersama para delegasi nelayan itu membahas sejumlah deregulasi di sektor kelautan dan perikanan.

Salah satu masukan yang diberikan ialah terkait deregulasi Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Terutama soal larangan menggunakan cantrang.

“Di sana dibahas juga mengenai cantrang atau pukat tarik dan pukat hela. Ini sebenarnya dulunya diizinkan dan juga dikembangkan oleh KKP bahkan ada SNI nya, tapi tiba-tiba dilarang dan tidak ada kajiannya sama sekali,” ujar Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Menurutnya kebijakan yang melarang penggunaan cantrang itu perlu dicabut, untuk itu Wajan menyatakan dukungannya terhadap Menteri Edhy terkait deregulasi kebijakan tersebut.

“Sekarang ada kajiannya meski ada pro-kontra di situ (pencabutan larangan penggunaan cantrang) tapi bisa dibuktikan bahwa di seluruh dunia itu tidak ada yang melarang penggunaan pukat tarik dan pukat hela,” sambungnya.

Untuk itu, ia berharap Menteri Edhy dapat mengkaji kembali larangan tersebut dan menyesuaikannya dengan peraturan yang selama ini berlaku di seluruh negara lainnya.

“Yang ada kan di mana-mana adalah diatur kapan musim tangkap, kapan off-season nya, di daerah mana boleh dan di daerah mana tidak boleh,” katanya.

Secara rinci, para delegasi nelayan yang hadir meminta Permen KP No.71/2016 ini untuk segera direvisi khusunya untuk pasal 23 ayat (4) beleid itu.

Para delegasi nelayan berharap pasal itu dapat segera dikembalikan ke Permen KP No.26/ PERMEN KP/2014 tentang Rumpon. Sehingga, alat tangkap pukat cincin pelagis besar nanti dapat kembali diizinkan.

Lalu pasal 31 ayat (5) huruf B beleid itu pun dirubah yaitu kapasitas daya lampunya dapat ditingkatkan lagi. Pada pasal yang ada sekarang, aturan daya lampu hanya boleh mencapai total daya <16.000 watt.

Sumber: Detik

Shares: