NewsParlementaria DPR Aceh

DPR Aceh gelar RDPU Qanun Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

DPR Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), terkait dengan rancangan qanun tentang tata cara penyelesaian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketua DPR Aceh, Sulaiman, saat memimpin RDPU Rancangan Qanun tentang tata cara penyelesaian kekerasan terhadap perempuan dan anak, di gedung utama, Senin, 19 Agustus 2019. FOTO : ist

BANDA ACEH (popularitas.com) : DPR Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), terkait dengan rancangan qanun tentang tata cara penyelesaian kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan RDPU tersebut, dilangsungkan di gedung utama, dan dipimpin serta dibuka oleh Ketua DPR Aceh, Sulaiman, SE, Senin, 19 Agustus 2019.

Saat membuka RDPU tersebut, Ketua DPR Aceh, Sulaiman, mengharapkan kegiatan ini, dapat menjadi forum agar rancangan qanun yang dibahas dapat lebih disempurnakan lagi. Sehingga, berbagai persoalan terkait dengan penyelesaian berbagai kasus terhadap perempuan dan anak, dapat tertung dalam qanun yang akan disahkan tersebut nantinya, tambahnya.

“Forum RDPU ini, sebagai sarana untuk penyempurnaan rancangan qanun, sebelum nantinya disahkan menjadi aturan daerah,” katanya.

Rancangan qanun tentang tata cara penyelesaian kekerasan terhadap perempuan dan anak, merupakan insitif DPR Aceh. Dan Proses penyusunan rancangan qanun ini, telah dimulai sejak tahun 2018, dan diawali dengan kunjungan kerja komisi VI DPR Aceh, ke kabupaten Aceh Utara tahun lalu.

Pada saat kunjungan kerja komisi IV tersebut, pihak DPR Aceh, yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak, kabupaten Aceh Utara, menerima aspirasi dari para pegiat dan pendamping korban kekerasan.

Dari dengar pendapat dengan para masyarakat dan aktivis di kabupaten tersebut, pihak DPR Aceh, mendapati informasi perihal tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, jumlah kasusnya terus naik, dan sangat mengkhawatirkan.

Hal ini terindikasi dari temuan 825 kasus berdasarkan rekapitulasi lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK), dan Polda Aceh tahun 2018. Dalam rentang enam bulan pertama di tahun 2018 saja, ada 400 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 425 kasus kekerasan terhadap anak yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota, dimana Kota Banda Aceh masih mendominasi angka tertinggi catatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, diikuti Kabupaten Aceh Utara.

Mencermati Pasal 231, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, mengamanahkan Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat, yang pelaksanaannya diatur dengan Qanun. Yang dalam hal ini telah dibentuk Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan.

DPRA sebagai representasi Rakyat Aceh, dalam hal ini Komisi VI DPRA, berinisiatif mengusulkan Raqan Aceh Tentang Tata Cara Penyelesaian Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. (*)

Shares: