NewsPolitik

Drama pergantian Wakil Ketua DPRK Pidie

Drama pergantian Wakil Ketua DPRK Pidie
Suasan sidang paripurna DPRK Pidie dengan agenda pergantian wakil ketua, Jumat (7/7/2023). FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Proses pergantian Wakil Ketua DPRK Pidie Fadli A Hamid, penuh liku dan drama. Pasalnya, beberapa kali proses paripurna untuk mencopot jabatan politisi Partai Golkar itu, kerap tak penuhi kourum jumlah anggota legislatif yang hadir.

Jumlah anggota DPRK Pidie sebanyak 40 orang, namun, saat hendak digelar sidang paripurna, beberapa kali tak dapat dilakukan akibat minimnya politisi parlemen di daerah itu yang datang.

Sidang paripurna DPRK Pidie dengan agenda pergantian wakil ketua, yang dimulai, Jumat (7/7/2023) itu, akhirnya beberapa kali dilakukan skorsing akibat tak penuhi kourum.

Di mana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, paripurna baru memenuhi Kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Anggota DPRK yang hadir saat itu hanya 26 orang dari total 40 orang, sedangkan baru memenuhi kuorum jika dihadiri 27 anggota dewan.

Beberapa jam sebelumnya, Fadli A Hamid sendiri sempat memimpin sidang Paripurna untuk tiga agenda, masing-masing LKPJ Bupati, pembentukan Pansus atas LHP dan Program Legislasi prioritas tahun 2023.

Hanya saja saat hendak digelar sidang paripurna pergantian, sekira pukul 17.00 WIB, Wakil Ketua DPRK Pidie itu Fadli A Hamid tiba-tiba menghilang.

Sidang itupun kemudian dipimpin oleh Wakil Ketua Muhammad Saleh, kemudian harus diskors selama 55 menit karena anggota dewan yang hadir min satu untuk dapat memenuhi kuorum.

Paripurna kemudian dicoba lanjutkan pada pukul 18.00 WIB, namun lagi-lagi belum juga memenuhi kuorum, sehingga terpaksa harus ditunda lagi.

Selang 20 kemudian Alwi salah satu anggota DPRK Pidie lainnya hadir ke dalam sidang, sehingga telah memenuhi kuorum dan rapat paripurna pergantian pimpinan dewan Kabupaten Pidie kembali dilakukan.

Wakil Ketua DPRK Pidie Muhammad Saleh mengatakan, pergantian antar waktu pimpinan dewan setempat berdasarkan usulan dari DPD Golkar Pidie Nomor B.012/DPD-II/Golkar/2023.

“Sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusanan Tatip DPRD disebutkan, calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan pimpinan Parpol untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD,” kata Muhammad Saleh, Jumat (7/7/2023).

Editor : Hendro Saky

Shares: