HukumNews

Dua juta batang rokok ilegal dari Riau gagal masuk ke Bireuen

Dua juta batang rokok ilegal dari Riau gagal masuk ke Bireuen
Dua juta batang rokok ilegal dari Riau gagal masuk ke Bireuen
Rokok ilegal senilai Rp4 miliar diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, Aceh, Rabu (12/10/2022). ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Langsa

POPULARITAS.COM – Tim Patroli Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan dua juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp4 miliar di kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Sulaiman di Langsa, Rabu (12/10/2022), mengatakan dua juta batang rokok ilegal tersebut diamankan dari truk yang diangkut dari Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Truk tersebut ditangkap pada Kamis (6/10) sekitar pukul 00.40 WIB setelah tim patroli mengejar angkutan membawa rokok ilegal tersebut,” kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan terungkapnya upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok tanpa cukai menggunakan truk menuju Provinsi Aceh.

Dari informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Langsa memantau truk yang melintasi. Kemudian, tim mendapati truk seperti yang diinformasikan. Tim sempat membuntuti truk tersebut hingga ke wilayah Kabupaten Aceh Timur

“Truk membawa rokok ilegal tersebut akhirnya dihentikan di jalan nasional Medan-Banda Aceh, di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur,” kata Sulaiman.

Setelah diperiksa, tim menemukan rokok tanpa dilekati cukai merek Luffman dengan jumlah mencapai dua juta batang. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor bea cukai Kuala Langsa, Kota Langsa, Aceh.

“Total potensi kerugian negara yang diselamatkan dari upaya penyelundupan dua juta batang rokok tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Sedangkan nilai rokok mencapai Rp4 miliar lebih,” kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan pelanggaran pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam undang-undang tersebut menegaskan setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai.

Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, kata Sulaiman.

“Penindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, melainkan juga upaya nyata bea cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” kata Sulaiman. (ant)

Shares: