HukumNews

Dua pejabat Dinas PUPR Aceh diperiksa sebagai saksi kasus Kuala Gigieng

Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber APBA TA 2018.
Kejati Aceh Usut Indikasi Korupsi Pembangunan Jalan Rp 11,6 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Kejati Aceh Munawal. Antara Aceh/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber APBA TA 2018.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi menyebutkan, dua dari tiga yang diperiksa adalah berasal dari Dinas PUPR Aceh. Keduanya adalah ABD selaku bendahara Dinas PUPR Aceh tahun 2018 dan AH selaku PPK-SKPD Dinas PUPR Aceh.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain ABD Selaku Bendahara Dinas PUPR Aceh Tahun 2018, RIY dan AH Selaku PPK-SKPD Dinas PUPR Aceh,” kata Munawal dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).

Dia menyebutkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kejati Aceh, Selasa (14/12/2021) itu, masing-masing saksi dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.

Menurut Munawal, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutur Munawal.

Shares: