HukumNews

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Telur di Disnak Aceh Mulai Disidangkan

Kedua terdakwa duduk di 'kursi pesakitan' saat sidang perdana di PN Banda Aceh, Rabu, 10 Juni 2020. (Fadhil/popularitas.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh mulai menggelar sidang pertama terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi hasil produksi peternakan telur di Dinas Peternakan (Disnak) Aceh di PN setempat, Rabu, 10 Juni 2020.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan berserta dua anggota Edward dan Juanda. Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar.

Dalam sidang perdana itu, kedua terdakwa berinisial RH sebagai Kepala UPTD BTNR dan MN sebagai pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR turut hadir di kursi pesakitan. Keduanya tampak saksama mendengarkan dakwaan dari JPU.

Dalam sidang itu, JPU dari Kejari Aceh Besar, Ronald Ragen Sianipar mendakwa kedua pelaku terlibat kasus korupsi di UPTD BTNR di bawah kendali Disnak Aceh. Akibat korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar.

“Terdakwa tidak mencatat hasil penjualan telur pada buku kas umum serta uang hasil penjualan tersebut tidak disetor ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018,” baca Ronald.

Setelah dakwaan dibaca, majelis hakim menanyakan apakah kedua terdakwa mengerti isi dakwaan tersebut. Kedua terdakwa pun sepakat akan melakukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Berkas Perkara Korupsi Telur Rp2,6 Miliar Dinyatakan Lengkap

Kuasa Hukum MN, Junaidi mengatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Dalam dakwaan itu, MN dinyatakan bersalah karena tidak menyetor hasil penjualan telur dari tahun 2016 hingga 2018.

“Padahal pada tahun 2016 klien kami tidak punya wewenang menyetor hasil penjualan telur. Karena saat itu dia belum di posisi pembantu bendahara,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Fadhi

Shares: